BATAM (gokepri.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau menargetkan penerimaan sekitar Rp1 miliar dari retribusi tenaga kerja asing (TKA) pada tahun berjalan.
Target tersebut dibahas Disnakertrans Kepri bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri dalam rapat terkait penerimaan daerah dari perpanjangan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di Graha Kepri, Senin.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, target tersebut bukan mencerminkan sedikitnya jumlah TKA yang bekerja di wilayah Kepri.
Penerimaan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi hanya berasal dari TKA yang bekerja pada perusahaan dengan lokasi kerja di dua kabupaten/kota berbeda.
“Target kita tidak terlalu banyak setiap tahun, hanya Rp1 miliar. Jadi pertanyaannya, kenapa Rp1 miliar?” kata Diky usai rapat bersama Banggar DPRD Kepri, Senin.
Menurut Diky, jumlah TKA yang menjadi kewenangan provinsi setiap tahun berada pada kisaran 70 hingga 80 orang. Sementara TKA yang bekerja di Kepri secara keseluruhan jumlahnya lebih banyak.
“Yang kita hitung adalah yang terdaftar dari dua kabupaten/kota. Itu masuk ke provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut membuat tidak seluruh retribusi TKA yang bekerja di Kepri menjadi penerimaan Pemprov Kepri.
TKA yang bekerja dan memiliki RPTKA dalam kewenangan satu kabupaten/kota, kata dia, retribusinya menjadi penerimaan pemerintah daerah setempat.
“Memang kita tahu banyak TKA, tetapi kalau RPTKA-nya masuk ke masing-masing kabupaten/kota, itu masuk ke kabupaten/kota. Kita hanya menjelaskan kenapa penerimaan kita bisa sedikit,” katanya.
Diky mencontohkan TKA yang bekerja hanya di Batam. Retribusi atas TKA tersebut menjadi penerimaan Pemerintah Kota Batam karena lokasi kerjanya hanya berada di satu kabupaten/kota.
“Kalau TKA kerjanya di Batam saja, otomatis retribusinya masuk ke Pemkot Batam,” katanya.
Sementara itu, kewenangan provinsi berlaku ketika penggunaan TKA berkaitan dengan perusahaan yang memiliki lokasi kerja di dua kabupaten/kota berbeda di Kepri.
Diky menambahkan, penerimaan retribusi tersebut bergantung pada jumlah TKA yang melakukan perpanjangan RPTKA. Artinya, penerimaan tidak hanya ditentukan oleh jumlah TKA yang bekerja di Kepri, tetapi juga oleh kewenangan pemungutan dan perpanjangan RPTKA yang menjadi bagian pemerintah provinsi.
“Yang kita dapatkan adalah perpanjangan yang ada di dua alamat kabupaten/kota. Kalau tidak ada di dua kabupaten/kota itu, bukan menjadi penerimaan kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan, retribusi penggunaan TKA dikenakan berdasarkan jumlah orang dan masa penggunaan tenaga kerja asing. Besaran yang berlaku sekitar 100 dolar AS per orang per bulan dan diperhitungkan selama masa penggunaan TKA.
Dengan mekanisme tersebut, Disnakertrans Kepri melihat potensi penerimaan dari TKA tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah tenaga kerja asing yang berada di wilayah provinsi.
Pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran penerimaan masing-masing daerah.
Penulis : Engesti








