KARIMUN (gokepri.com) – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjungbalai Karimun menyelenggarakan pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, pada HUT kemerdekaan RI di Panggung Puteri Kemuning Coastal Area, 17 Agustus 2026.
Pada momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, sebanyak 318 orang narapidana menerima Remisi Umum.
Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi umum dilakukan oleh Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole, Ketua DPRD Raja Rafiza serta jajaran FKPD Karimun.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan kepada 5 orang perwakilan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.
Pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong warga binaan agar terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif.
Melalui program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, warga binaan diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, Yoga Hadhi Wijaya, mengatakan pemberian remisi hendaknya dimaknai sebagai motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum Kemerdekaan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan adanya pemberian remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan secara konsisten dan menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. (*)









