BATAM (gokepri) — Pemerintah Kota Batam memperketat patroli di ruang publik untuk menekan jumlah warga telantar dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS). Hasilnya, sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 55 warga telantar telah dipulangkan ke daerah asal, hampir menyamai capaian sepanjang 2025 yang mencapai 65 orang.
Peningkatan jumlah pemulangan itu menunjukkan perubahan pendekatan pemerintah daerah. Penanganan tidak lagi menunggu laporan masyarakat, tetapi diperkuat dengan patroli rutin dan respons cepat terhadap temuan di lapangan.
Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam Zulkifli Aman mengatakan, intensitas penjangkauan meningkat setelah mendapat perhatian dari pimpinan daerah dan diperkuat kolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Januari–Maret 2026, Dinsos Batam Pulangkan 66 Warga Terlantar dan Tangani 99 ODGJ
“Lebih banyak juga kami lakukan penjangkauan karena kolaborasi dengan tim Satpol PP,” ujar Zulkifli saat dihubungi di Batam, Rabu (15/7/2026).
Menurut Zulkifli, warga telantar yang telah dipulangkan berasal dari berbagai daerah. Mereka dikembalikan kepada keluarga di Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat.
Perubahan strategi menjadi faktor utama meningkatnya penanganan. Pada 2026, Dinsos PM menaikkan frekuensi patroli khusus menjadi enam kali setiap bulan, dibandingkan dua hingga tiga kali per bulan pada 2025. Di luar itu, petugas tetap menggelar patroli harian di sejumlah titik keramaian.
Penjangkauan juga didukung Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bersiaga selama 24 jam. Setiap laporan mengenai warga telantar maupun PPKS di ruang publik dapat segera ditindaklanjuti.
Selain memulangkan warga telantar, patroli yang lebih intensif menjaring berbagai kelompok PPKS. Dinsos PM mencatat telah menangani 17 manusia silver, 42 pengemis, 25 pengamen, 36 penjual tisu, dan 75 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di berbagai lokasi di Batam.
Bagi manusia silver serta gelandangan dan pengemis yang terjaring, pemerintah kota tidak langsung memulangkan mereka ke jalan. Mereka dirujuk ke UPTD Nilam Suri untuk memperoleh pembinaan dan pendampingan.
“Untuk penanganan manusia silver dan gepeng, Dinsos melakukan pembinaan dan dirujuk ke UPTD Nilam Suri,” kata Zulkifli.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah kota mengurangi keberadaan PPKS di ruang publik sekaligus memastikan warga yang membutuhkan memperoleh penanganan sosial yang sesuai. Pemerintah berharap kolaborasi lintas instansi dapat mempercepat penanganan sekaligus mencegah mereka kembali hidup di jalan. ANTARA
Baca Juga: 10 Tahun Terlantar di Bekasi, M Sani Dipulangkan Kemensos ke Karimun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









