Amsakar: RT/RW Diminta Edukasi Warga Tentang Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan

Kawasan lahan di Batam yang menjadi objek pengawasan pemanfaatan melalui sistem digital BP Batam.
Amsakar Achmad. (gokepri.com)

BATAM (gokepri.com) – Pemerintah Kota Batam akan memperkuat upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dengan melibatkan ketua RT dan RW untuk mendata status pembayaran pajak kendaraan di lingkungan masing-masing.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi masih rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Masih rendahnya masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor menjadi perhatian kami. Karena itu, kami akan melakukan sosialisasi sekaligus bekerja sama dengan RT dan RW untuk mendata masyarakat yang belum membayar pajak,” kata Amsakar saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kota Batam, belum lama ini.

Melalui pelibatan perangkat lingkungan tersebut, pemerintah berharap informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif.

Amsakar menegaskan, peran RT dan RW bukan sebagai petugas penagih pajak, melainkan membantu pemerintah memperoleh data sekaligus mengedukasi warga mengenai pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, membenarkan rencana penguatan peran Ketua RT dan RW dalam pendataan kewajiban pelunasan pajak kendaraan bermotor.

“Aturannya jelas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 dan 27: Kepala Desa/Lurah dibantu RT/RW wajib mendata penduduk dan potensi wilayahnya masing-masing. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 12 yang menyebutkan RT/RW punya fungsi membantu pemerintahan, ketertiban, pemberdayaan masyarakat termasuk pendataan. Perwako Batam Nomor 32 Tahun 2017 tentang RT/RW Pasal 5, RT dan RW bertugas melakukan pendataan kependudukan dan potensi sumber daya di wilayahnya,” kata dia.

Rudi bilang, pendataan melalui lingkup RT/RW lebih baik sebab sudah aling mengenal di lingkungan permukiman warga tersebut dan mengedepankan komunikasi yang setara serta komunikatif.

“Kalau ada yang menolak RT/RW tinggal laporkan ke lurah, camat dan setingkatnya,” kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Muhammad Fadhli menilai kebijakan tersebut tepat karena RT dan RW merupakan ujung tombak pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“RT dan RW berada di akar rumput sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat akan lebih tepat sasaran,” kata Fadhli.

Menurut dia, perangkat lingkungan hanya berperan membantu pemerintah menyosialisasikan pentingnya membayar pajak kendaraan serta mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.

“Mereka bukan penagih pajak dan tidak melakukan tindakan kepada warga yang menunggak. Fungsinya lebih kepada menyampaikan informasi dan mengingatkan masyarakat,” ujarnya.

Fadhli menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme agar jaringan RT dan RW dapat menyampaikan informasi yang akurat mengenai kewajiban pajak kendaraan kepada setiap warga.

“Pertama tentu menginformasikan secara akurat tentang kewajiban membayar pajak kendaraan. Itu salah satu terobosan dari kelurahan yang diteruskan kepada RT dan RW,” katanya.

Ia menambahkan, pelibatan RT dan RW merupakan hal yang wajar mengingat perangkat lingkungan selama ini menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam berbagai program pelayanan kepada masyarakat.

Selain pendekatan persuasif melalui RT dan RW, DPRD Kota Batam juga mendorong pemberian insentif kepada masyarakat yang taat membayar pajak.

Menurut Fadhli, DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program relaksasi serta penghargaan bagi wajib pajak yang memenuhi kewajibannya tepat waktu.

“Ada relaksasi yang kita anggarkan, termasuk pemberian cenderamata bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Pelibatan RT dan RW diharapkan menjadi salah satu langkah efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor dapat meningkat dan mendukung pembangunan daerah.*

Penulis: Engesti

Pos terkait