Polresta Barelang Ringkus Pria Pengeksploitasi Dua Anak

Polresta Barelang ringkus pria pengeksploitasi Anak di Batam. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Seorang pria dewasa berinisial MSM kini harus meringkuk di balik sel tahanan Polresta Barelang setelah tega mengeksploitasi dua anak di bawah umur yang sedang kebingungan mencari uang.

Kejahatan kemanusiaan tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang bergerak cepat membekuk pelaku di kawasan Lubuk Baja, Batam.

Akar masalah dari tragedi ini sebenarnya bermula dari perkara klasik: kebutuhan materi.
Kedua korban yang masih belia tengah didera kebingungan karena kekurangan uang untuk menutupi hasil penjualan sebuah sepeda motor.

Dalam situasi terdesak dan tanpa pendampingan orang dewasa, mereka mencoba mencari jalan keluar secara mandiri.

Nahas, situasi rentan ini justru diendus oleh tersangka MSM. Bukannya mengarahkan atau menolong, MSM justru memanfaatkan momentum tersebut untuk melancarkan niat bulusnya. Ia menyodorkan bantuan finansial, namun dengan syarat yang merenggut masa depan kedua korban.

“Tersangka memanfaatkan situasi ekonomi korban. Ia menawarkan sejumlah uang dengan syarat para korban harus mau berhubungan badan dengannya,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, Senin (13/7).

Siasat berjalan, MSM kemudian membawa kedua anak tersebut untuk check-in di sebuah hotel di wilayah Lubuk Baja. Usai melancarkan aksi bejatnya, ia memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada korban.

Langkah pelaku terhenti ketika salah satu korban akhirnya berani memecah keheningan. Beban psikologis yang berat membuat anak tersebut berbicara jujur kepada orang tuanya.
Geram dengan tindakan pelaku, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Barelang.

Polisi bergerak cepat. Melalui serangkaian penyelidikan taktis, Unit PPA berhasil melacak keberadaan MSM dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Hasil gelar perkara langsung mengunci status pria tersebut sebagai tersangka.

Kini, proses hukum berjalan lugas. MSM dijerat dengan Undang-Undah Perlindungan Anak yang tidak memberi ruang kompromi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp5 miliar,” tegas Kompol Debby.

Penulis: Engesti

 

Pos terkait