TASPEN menyerahkan santunan kepada ahli waris. Manfaat mencakup santunan, pensiun, dan beasiswa anak.
BATAM (gokepri) — PT TASPEN (Persero) menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Batam dan Kepulauan Riau. Penyaluran manfaat itu menjadi bagian dari perlindungan sosial bagi aparatur negara dan keluarga yang ditinggalkan.
Santunan untuk ASN Pemerintah Kota Batam diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Komisaris Utama PT TASPEN Fary Djemy Francis di Batam, Jumat (10/7). Penyerahan tersebut sekaligus menegaskan pemenuhan hak peserta program TASPEN setelah meninggal dunia.
Baca Juga: Taspen Salurkan THR Rp9,7 Triliun kepada 3,2 Juta Pensiunan
Menurut Komisaris Utama PT TASPEN Fary Djemy Francis, ahli waris almarhum Abdul Azis yang wafat saat masih aktif sebagai ASN di Pemerintah Kota Batam menerima manfaat sebesar Rp 248.934.300.
Sementara itu, ahli waris almarhumah Nurijah, PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau, menerima manfaat program TASPEN sebesar Rp 832.871.797.
“Selain jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja yang mengakibatkan peserta meninggal, dan tabungan hari tua, ahli waris yang memenuhi syarat juga memperoleh pensiun bulanan,” ujar Fary.
Ia menjelaskan, istri almarhum Abdul Azis juga memperoleh pensiun janda sebesar Rp 2.845.400 setiap bulan. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Mandiri Taspen sesuai ketentuan yang berlaku.
Fary menambahkan, manfaat program TASPEN tidak berhenti pada santunan dan pensiun bulanan. Anak peserta yang memenuhi persyaratan juga memperoleh beasiswa mulai jenjang sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas atau sederajat, hingga perguruan tinggi.
Menurutnya, manfaat tersebut diharapkan membantu keluarga peserta menjaga keberlanjutan pendidikan anak meskipun pencari nafkah telah meninggal dunia.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi pelayanan TASPEN yang memastikan hak peserta dan ahli waris tetap terpenuhi. Pemerintah Kota Batam juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Almarhum tidak dibiarkan dan dipastikan mendapatkan hak TASPEN-nya. Mudah-mudahan manfaat ini dapat dikelola dengan baik untuk pendidikan anak,” ujar Amsakar.
Amsakar menilai kehadiran negara melalui program jaminan sosial bagi ASN menjadi bentuk perlindungan bagi keluarga peserta. Selain memberi dukungan moral, manfaat tersebut juga membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga setelah kehilangan anggota yang menjadi tulang punggung. ANTARA
Baca Juga: Deputi BP Batam Fary Francis Jadi Komisaris Utama Taspen, Perkuat Sinergi di Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









