Pemko Batam Tarik Kembali Ranperda RDTR

Pemko Batam penghargaan
Sekda Kota Batam Jefridin Hamid (Dok Pemkot Batam)

Batam (gokepri.com) – Pemerintah (Pemko) Batam mengajukan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam. Terkait dengan permohonan untuk penarikan kembali Ranperda rancangan detail tata ruang (RDTR) 7 BWP di Pulau Batam 2020 – 2040.

Surat tertanggal 13 Januari 2021 tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. Ditunjukan kepada Ketua DPRD Kota Batam dan Ketua Pansus RDTR Kota Batam.

Sebagaimana isi surat tersebut, Jefridin menjelaskan bahwa permohonan penarikan kembali penyampaian Ranperda RDTR 7 BWP di Pulau Batam 2020 – 2040 didasari karena adanya UU nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.

“Pasal 18, ayat 3, menyebutkan, Bupati/Wali Kota, wajib menetapkan peraturan kepala daerah tentang RDTR,” kata Jefridin di Dataran Engku Putri, Jumat (15/1/2021).

Karena itu, untuk menghindari persoalan hukum terkait penetapan RDTR di tujuh bagian wilayah perencanaan (BWP) di Pulau Batam 2020 – 2040, akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Batam.

“Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja,” katanya.

Itu sebebnya, Pemko Batam meminta persetujuan, untuk menarik kembali Ranperda RDTR 7 BWP Pulau Batam. Ranperda itu diajukan Pemko Batam, ke DPRD 20 April 2020 lalu. Saat ini pihaknya masih menunggu turunan dari UU Cipta Kerja dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

“Turunan UU itu menjadi landasan Pemko Batam, mengeluarkan Perwako tentang RDTR nantinya. Kita cabut dulu, karena aturannya sudah jelas,” katanya.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengaku belum melihat surat terkait penarikan Raperda RDTR tersebut. Menurutnya, jika memang sudah ada undang-undang yang mengatur terkait Ranperda RDTR tersebut cukup melalu Perwako dan bukan Perda, itu perlu pembahasan bersama.

“Karena kami membahas RDTR, bersamaan dengan RTRW. Sekarang kita sudah setengah jalan. Kalau pencabutan, harus melalui Paripurna juga. Nanti lah kita agendakan rapat bersama,” sebutnya.

(ARD)

Pos terkait