BATAM (gokepri.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyimpan dana di perbankan karena sistem penjaminan simpanan di Indonesia mampu memberikan perlindungan yang luas bagi nasabah.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah I, Jimmy Ardianto mengatakan, cakupan penjaminan simpanan saat ini telah melampaui target yang ditetapkan dalam Undang-Undang LPS maupun standar internasional.
“Secara nasional, cakupan penjaminan rekening di bank umum telah mencapai 99,94 persen dari total rekening atau sekitar 681,67 juta rekening. Sementara pada BPR/BPRS mencapai 99,97 persen atau sekitar 14,41 juta rekening,” kata Jimmy, Senjn di Batam.
Khusus di Provinsi Kepulauan Riau, LPS mencatat sebanyak 4,58 juta rekening di bank umum atau 99,89 persen dari total rekening telah dijamin penuh. Adapun pada BPR/BPRS, sebanyak 196.182 rekening atau 99,79 persen dari total rekening juga telah tercakup dalam skema penjaminan.
Menurut Jimmy, capaian tersebut telah melampaui ketentuan Undang-Undang LPS yang menetapkan cakupan penjaminan minimal 90 persen dari total deposan.
“Angka itu juga berada di atas rule of thumb yang ditetapkan International Association of Deposit Insurers (IADI), yakni sekurang-kurangnya mencakup 80 persen deposan,” kata dia.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana yang disimpan di perbankan sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku.
Selain menjamin simpanan nasabah, LPS juga terus meningkatkan kecepatan layanan pembayaran klaim kepada nasabah bank yang dicabut izin usahanya. Saat ini, pembayaran klaim penjaminan dapat dilakukan paling lambat lima hari kerja sejak pencabutan izin usaha (CIU) bank.
Jimmy menyebutkan, sejak LPS berdiri hingga kini, lembaga tersebut telah menangani 154 bank yang ditutup, terdiri atas satu bank umum dan 153 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
“Di sisi lain, LPS juga telah menyelamatkan dua bank melalui mekanisme penanganan yang berlaku,” kata dia.
Untuk wilayah Kepulauan Riau, hingga Mei 2026 tercatat terdapat 44 BPR/BPRS yang menjadi peserta program penjaminan LPS, terdiri atas 42 BPR konvensional dan dua BPRS.
“Seluruhnya merupakan bank yang berkantor pusat di Provinsi Kepulauan Riau,” kata dia.
Jimmy berharap kondisi tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.*
Penulis: Engesti








