- Dirjen Imigrasi Tolak Perluasan Bebas Visa, Nilai Tak Dongkrak Devisa
BATAM (gokepri.com) – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, meminta agar usulan penambahan negara penerima Bebas Visa Kunjungan (BVK) dievaluasi secara matang dan tidak dilakukan secara terburu-buru.
Menurut Hendarsam, kebijakan BVK yang saat ini berlaku bagi 16 negara dinilai masih relevan dan cukup untuk mendukung sektor pariwisata nasional. Penambahan negara penerima bebas visa, kata dia, harus tetap mengedepankan prinsip selektif serta mempertimbangkan asas timbal balik atau resiprokal.
“Kebijakan bebas visa harus dilihat secara komprehensif, tidak hanya dari sisi jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga dampaknya terhadap keamanan, ekonomi, dan kepentingan nasional,” kata Hendarsam, melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, pengalaman Indonesia pada 2016 menunjukkan bahwa pemberian BVK kepada 156 negara tidak secara signifikan meningkatkan devisa negara. Sebaliknya, setelah kebijakan tersebut diperketat, pendapatan dari sektor terkait justru mengalami peningkatan.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menyoroti kualitas wisatawan yang masuk ke Indonesia. Menurut Hendarsam, sejumlah wisatawan asing yang memanfaatkan fasilitas bebas visa tidak memberikan dampak ekonomi yang optimal karena cenderung menggunakan akomodasi berbiaya rendah atau tidak resmi.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan hanya kuantitas wisatawan, tetapi juga kualitas dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Hendarsam menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menghadapi berbagai persoalan yang melibatkan warga negara asing (WNA), termasuk pelanggaran keimigrasian dan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban serta keamanan.
Dari sisi kedaulatan ekonomi, Ditjen Imigrasi juga mencermati adanya fenomena WNA yang mulai memasuki sektor-sektor pekerjaan yang semestinya menjadi ruang bagi tenaga kerja lokal.
Menurut dia, kebijakan visa juga harus mempertimbangkan prinsip kesetaraan antarnegara. Pasalnya, warga negara Indonesia umumnya masih harus melalui proses dan biaya tertentu ketika mengajukan visa ke berbagai negara tujuan.
“Biaya visa masuk ke Indonesia relatif terjangkau. Karena itu, kebijakan bebas visa perlu benar-benar mempertimbangkan manfaat yang diperoleh negara,” katanya.
Lebih lanjut, Hendarsam menilai aspek keamanan menjadi faktor penting dalam menjaga daya tarik Indonesia sebagai destinasi wisata. Ia mencontohkan munculnya isu peringatan perjalanan atau travel warning terhadap sejumlah destinasi wisata yang dapat memengaruhi minat wisatawan mancanegara.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga agar wisatawan berkualitas merasa aman dan nyaman berkunjung ke Indonesia.
Selain faktor keamanan, kesiapan infrastruktur juga menjadi pertimbangan utama. Hendarsam mengibaratkan perluasan BVK seperti membuka keran air yang lebih besar, sementara kapasitas infrastruktur pendukung, termasuk pengawasan dan transportasi, belum sepenuhnya siap.
“Kalau kerannya dibuka lebar tetapi pipanya masih kecil, arus yang masuk tidak akan terserap dengan baik. Karena itu, perlu ada kesiapan yang matang sebelum kebijakan diperluas,” ujarnya.
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa kebijakan bebas visa ke depan harus tetap mengutamakan prinsip selective policy guna menjaga keseimbangan antara peningkatan kunjungan wisatawan, keamanan nasional, dan kepentingan ekonomi Indonesia.*
Penulis: Engesti







