JAKARTA (gokepri.com) – Satu lagi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kali ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andrew Mulyono (AM), resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan tersebut dilakukan setelah AM diperiksa sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti, kami menetapkan AM sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Dalam perkara ini, AM diketahui berperan sebagai pihak penyedia sepeda motor listrik yang menjadi salah satu komponen pengadaan dalam program MBG.
Kejagung mengungkap, pengadaan sepeda motor listrik tersebut diduga mengalami penggelembungan harga (mark up). Total pengadaan mencapai 21.801 unit dengan nilai fantastis sekitar Rp1,035 triliun.
Ironisnya, dana tersebut disebut telah dibayarkan kepada PT YAT meskipun perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat sebagai vendor, termasuk tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif.
Dengan penetapan AM, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Kepala BGN, Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri (AYS).
Kasus ini terus berkembang seiring penyidik mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam dugaan korupsi tersebut.
Praktik mark up dalam pengadaan barang, termasuk sepeda motor listrik, diduga menyebabkan pemborosan anggaran negara dalam jumlah besar. Nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp1 triliun menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan spesifikasi dan kelayakan vendor.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 603 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan program strategis nasional yang seharusnya menyasar peningkatan gizi masyarakat, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan Komisaris PT YAT sebagai tersangka memperkuat indikasi adanya praktik korupsi terstruktur dalam proyek MBG. Kejagung memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara. *
(sumber: news.harianjogja.com)








