Jadi Tersangka KPK, Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan

Silmy Karim mengenakan rompi tahanan KPK setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim berjalan menuju kendaraan tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Foto: ANTARA ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA (gokepri.com) – Wamen Imipas Silmy Karim, yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi dinonaktifkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Langkah tersebut menurut agus diambil untuk memastikan proses yang tengah dilakukan oleh KPK berjalan lancar.

“Sebagai langkah penegakan disiplin internal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan saat ini telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2026).

Agus menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap pejabat di lingkungan Kemenimipas tersebut. Ia meminta semua pihak akomodatif mendukung proses yang tengah berjalan.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK. Pihaknya akan kooperatif termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.

Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan adalah Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Penerapan dua pasal ini, kata budi, sudah sesuai dengan temuan penyidik. Tindakan para tersangka dinilai sudah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.

“Artinya, para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut, ya, baik Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi,” kata Budi.

Budi turut mengungkap nilai pemerasan dari kasus yang menjerat Silmy Karim dkk. Budi menyebut sejauh ini total nilai pemerasan yang diketahui mencapai ratusan miliar rupiah.

“Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, (totalnya) mencapai ratusan miliar,” ungkap Budi.

Penyidik, kata Budi, turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.

“Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening. Ada US dolar, ada Singapore dolar. Ada tujuh mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya, 6 MTB dan juga 4 Brompton,” tutur Budi. *

(sumber: detik.com)

Pos terkait