Koarmada RI mengamankan 25 kontainer mineral ilegal di Batam. Kejagung turun tangan.
BATAM (gokepri) – KRI Kujang-642 menggagalkan penyelundupan mineral ilegal melalui 25 kontainer di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada 17 Mei 2026. Operasi yang digelar Guskamla Koarmada I ini membongkar dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor mineral dan batu bara yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Personel KRI Kujang-642 menelusuri dan memeriksa 25 kontainer berdasarkan laporan intelijen soal temuan mencurigakan di wilayah Batam. Dari jumlah itu, 15 kontainer dibuka untuk mencocokkan isi dengan dokumen resmi. Seluruh barang bukti diamankan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: HILIRISASI TIMAH: Arsari Tambang Siapkan Investasi Rp7 Triliun di Kepri
Panglima Komando Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata menegaskan temuan ini bukan pelanggaran administratif biasa. “Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kedaulatan pengelolaan sumber daya alam nasional,” kata Denih dalam siaran pers resmi, Rabu, 27 Mei 2026.
Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, bersama Denih dan Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, meninjau barang bukti kontainer di Batam pada Selasa, 26 Mei 2026. Kehadiran Kejaksaan Agung mengisyaratkan penyelidikan berpotensi masuk ke ranah pidana khusus terkait ekspor ilegal sumber daya alam strategis.
Richard menyebut pengungkapan ini sejalan dengan arahan pemerintah agar kekayaan alam Indonesia tidak dijarah melalui jalur gelap. Ia secara khusus menyoroti mineral jenis logam tanah jarang atau rare earth sebagai komoditas yang kini masuk radar pengawasan prioritas. “Penyelundupan mineral, khususnya rare earth, menjadi salah satu perhatian pemerintah selain penyelundupan sumber daya alam lainnya,” ujar Richard. Ia memastikan TNI akan terus memperketat pengawasan di seluruh perairan Indonesia.
Batam merupakan titik rawan historis penyelundupan komoditas strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan berada di jalur pelayaran internasional tersibuk di Asia Tenggara. Rare earth atau logam tanah jarang bernilai ekonomi tinggi di pasar global karena menjadi bahan baku utama industri semikonduktor, kendaraan listrik, dan sistem pertahanan modern, komoditas yang kini diperebutkan negara-negara besar dalam rantai pasok teknologi.
Pemerintah memperketat ekspor komoditas mineral mentah sejak menggulirkan kebijakan hilirisasi. Larangan ekspor bauksit mentah diberlakukan pada 2023, menyusul pelarangan ekspor nikel pada 2020. ANTARA
Baca Juga: Tarif Nol Persen AS, Industri Batam Siap Ekspansi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









