Polresta Barelang Bongkar Judi Online Jaringan Filipina-Kamboja di Batam, Sita Rp1 Miliar

(istimewa)

BATAM (gokepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang terhubung dengan perusahaan induk di Filipina dan operator di Kamboja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta uang tunai dan dana dalam rekening penampungan senilai total Rp1,001 miliar.

Kapolresta Barelang Anggoro Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam program Asta Cita, serta instruksi Kapolri dan Kapolda Kepri terkait pemberantasan judi online.

“Pengungkapan dilakukan di salah satu perumahan mewah di Kota Batam dan berhasil mengamankan tiga pelaku,” kata Anggoro saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polresta Barelang, Senin.

Ia menjelaskan jaringan perjudian online tersebut mengoperasikan sejumlah situs, di antaranya MPO999ONE.COM, MALLBETNEW.COM, dan 1MPOMEGA.COM.

Dari pengungkapan itu, polisi turut menyita uang tunai dan dana pada rekening penampungan dengan total Rp1.001.460.000.

Kasat Reskrim Polresta Barelang M. Debby Tri Andrestian mengatakan kasus itu terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas judi online di Perumahan Taman Golf Residence, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 1 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Kamis (21/5) sekitar pukul 14.45 WIB. Saat penggerebekan, petugas mendapati tiga tersangka berinisial HR (43), HL (35), dan ET (40) tengah mengoperasikan komputer dan laptop yang terhubung dengan dashboard situs judi online sekaligus melakukan pencatatan transaksi keuangan melalui sistem payment gateway.

Menurut Debby, tersangka HR berperan sebagai pengelola utama yang menyiapkan website dan sistem pembayaran dari perusahaan induk di Filipina. Dalam operasionalnya, keuntungan dibagi 20 persen untuk perusahaan induk dan 80 persen untuk tersangka HR.

Selain itu, HR juga mengatur pekerja di Kamboja yang bertugas sebagai admin, marketing, dan customer service guna mempromosikan situs perjudian untuk mencari pemain.

Sementara itu, tersangka HL dan ET berperan di bagian keuangan dengan tugas mengelola transaksi, mencatat arus dana, hingga mengirim dana operasional dan pembayaran gaji pekerja di Kamboja.

Kapolresta Barelang menyebut aktivitas perjudian online tersebut telah berjalan sekitar dua tahun sejak 2024. Dari hasil pemeriksaan sementara, dana Rp1 miliar yang diamankan diduga merupakan hasil transaksi dalam kurun waktu sekitar tiga hari.

“Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pembayaran, rekening yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap promosi situs judi online dilakukan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok dengan operator media sosial berada di Kamboja.

Berdasarkan pemeriksaan awal, jaringan tersebut diperkirakan memiliki omzet hingga Rp10 miliar per bulan. Para pelaku juga diketahui telah dua kali berpindah lokasi operasional untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 unit telepon genggam, tiga unit tablet, satu unit laptop, dua unit CPU, empat unit monitor, empat token bank BCA, dua paspor, serta uang tunai Rp1,001 miliar.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 Ayat (1) huruf A dan C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian online.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolresta Barelang juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain maupun operator. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan dugaan aktivitas judi online di lingkungan sekitar.

Penulis: Engesti

Pos terkait