BP Batam Evaluasi PTSP dan OSS untuk Percepat Investasi

Forum BP Batam bersama pelaku usaha membahas sinkronisasi perizinan investasi dan layanan OSS.
Kepala Pusat PTSP BP Batam Noor Azizah berdialog dengan pelaku usaha terkait evaluasi layanan perizinan investasi dan sistem OSS di Batam, Kamis 21 Mei 2026. ANTARA/Amandine Nadja

BP Batam membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk menyelaraskan perizinan, penggunaan lahan, dan integrasi sistem investasi.

BATAM (gokepri) — Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha untuk mengevaluasi layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah ini ditempuh di tengah sejumlah kendala perizinan yang dinilai masih memengaruhi realisasi investasi di Batam.

Forum tersebut tidak hanya membahas layanan administrasi, tetapi juga mengangkat persoalan yang lebih mendasar, mulai dari kesenjangan antara penerbitan izin dan realisasi investasi, kesesuaian penggunaan lahan, hingga sinkronisasi data antarinstansi.

HBRL

Baca Juga: Penataan Organisasi BP Batam, 27 Pejabat Dilantik

Kepala Pusat PTSP BP Batam Noor Azizah mengatakan, masukan dari pelaku usaha menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas layanan investasi di Batam.

“Tujuan utama kami agar target investasi BP Batam dapat tercapai optimal. Masukan dari pelaku usaha sudah kami catat dan akan dievaluasi, termasuk hal yang perlu dikonsultasikan dengan kementerian terkait maupun pemangku kepentingan lainnya,” ujar Noor dalam forum bersama pelaku usaha di Batam, Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Noor, penguatan layanan berlangsung seiring hadirnya sejumlah regulasi baru. Beberapa di antaranya ialah Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 terkait OSS dan fasilitas penanaman modal.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi KPBPB Batam yang menjadi landasan pengelolaan kawasan.

Noor menjelaskan, layanan BP Batam mencakup persyaratan dasar perizinan, perizinan berbasis risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), serta perizinan lain yang menjadi kewenangan BP Batam.

Di sisi lain, pemerintah pusat menilai masih terdapat hambatan yang perlu diselesaikan agar investasi di Batam dapat bergerak lebih cepat.

Direktur Wilayah I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Agus Joko Saptono, menyoroti adanya jarak antara izin usaha yang telah terbit dengan realisasi kegiatan investasi di lapangan.

“Masih ada kesenjangan antara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan realisasi investasi. Celah antara komitmen dan pelaksanaan masih cukup lebar,” ujar Agus.

Ia juga menyinggung persoalan ketidaksesuaian penggunaan lahan dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan peruntukan yang ditetapkan BP Batam. Selain itu, sebagian perizinan teknis dinilai masih berlapis dan membutuhkan waktu cukup panjang.

“Isu tersebut menjadi fokus monitoring dan evaluasi agar Batam dapat memaksimalkan potensinya sebagai kawasan perdagangan bebas bertaraf internasional,” kata Agus.

Dalam forum itu, pelaku usaha turut menyampaikan sejumlah persoalan teknis. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam menyoroti perubahan KBLI serta data realisasi investasi yang dinilai belum sepenuhnya selaras antara BP Batam dan Kementerian Investasi/BKPM.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menyoroti sinkronisasi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada sistem Coretax dan OSS.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Noor mengatakan BP Batam telah menyiapkan beberapa kanal pengaduan untuk mempercepat penanganan persoalan yang dihadapi pelaku usaha.

“Kami memiliki layanan pengaduan langsung melalui front office, WhatsApp pengaduan, media sosial, dan B-Care yang cukup banyak dimanfaatkan pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Noor, sebagian besar persoalan dapat ditangani dalam waktu relatif cepat apabila dokumen dan informasi yang disampaikan telah lengkap.

Namun, ia mengakui masih terdapat pemohon yang belum memahami alasan penolakan dalam sistem perizinan.

“Terkadang alasan penolakan sebenarnya sudah tercantum, misalnya terkait kesesuaian lahan atau kelengkapan dokumen. Namun, pemohon masih membutuhkan penjelasan lanjutan dan itu tetap kami fasilitasi,” kata Noor. ANTARA

Baca Juga: Inovasi BP Batam Jadi Model Penguatan Investasi dan Pelayanan Publik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait