BP Batam Sempurnakan LMS untuk Percepat Pengelolaan Lahan

RTRW Kepri
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra memimpin rapat pembahasan revisi RTRW Kepulauan Riau di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026). Rapat membahas penguatan konektivitas pulau dan kebutuhan logistik kawasan FTZ. Foto: Diskominfo Kepri

Penyempurnaan LMS BP Batam diarahkan untuk membuka akses informasi lahan, memperkuat kepastian hukum, dan mempercepat layanan pengalokasian tanah.

BATAM (gokepri) — Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan versi penyempurnaan layanan digital Land Management System (LMS) yang dijadwalkan dirilis pada 26 Mei 2026. Pembaruan sistem itu difokuskan pada layanan pengalokasian lahan guna mempercepat tata kelola pertanahan dan mendukung iklim investasi di Kota Batam.

Penyempurnaan LMS menjadi bagian dari upaya BP Batam menata pengelolaan lahan yang selama ini menjadi salah satu faktor penting dalam percepatan investasi dan pengembangan kawasan industri.

HBRL

Baca Juga: LMS BP Batam Dianugerahi BIG sebagai Inovasi Geospasial Terbaik 2025

Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra mengatakan, penguatan sistem digital tersebut juga menjadi bagian dari komitmen BP Batam dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Komitmen penataan tanah di Batam melalui LMS ini juga merupakan komitmen yang kami sampaikan kepada Presiden sebagai upaya mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN,” ujar Li Claudia saat memberikan keterangan didampingi Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan Syarlin Joyo dan Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait.

Menurut Li Claudia, pengelolaan pertanahan melalui LMS dibangun dengan empat prinsip utama, yakni keberlanjutan, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pada aspek keberlanjutan, pengalokasian tanah mengacu pada rencana tata ruang dan rencana induk yang disusun BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL). Dokumen tersebut memuat arah peruntukan, penggunaan, serta pemanfaatan lahan.

Sementara itu, prinsip keterbukaan diterapkan melalui penyediaan informasi ketersediaan tanah yang dapat diakses publik. Informasi tersebut mencakup alokasi tanah reguler, alokasi langsung, hingga tanah terbuka yang telah memiliki dokumen teknis dan melalui proses pematangan lahan.

Adapun aspek akuntabilitas diwujudkan melalui evaluasi permohonan oleh Tim Verifikasi Teknis lintas unit kerja serta penilaian berbasis kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk kepastian hukum, BP Batam menyatakan sistem tersebut dirancang agar selaras dengan ketentuan agraria dan regulasi internal. Hasil proses pengalokasian dituangkan dalam Keputusan Pengalokasian Tanah (KPT) dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT).

“Melalui LMS ini, pemohon dapat mengakses regulasi, persyaratan, dan prosedur perizinan tanah secara lebih cepat dan transparan,” kata Li Claudia.

Layanan LMS dapat diakses melalui laman lms.bpbatam.go.id. Dalam portal tersebut, pelaku usaha dapat melihat informasi ketersediaan lahan, layanan perizinan, serta tahapan pengajuan pengalokasian tanah.

Sebelum mengajukan permohonan, pemohon wajib memiliki akun yang terdaftar dalam sistem. Setelah proses pengajuan dan unggah dokumen selesai, sistem akan memproses penerbitan dokumen KPT dan PPT secara digital.

BP Batam berharap penyempurnaan LMS dapat memperkuat transparansi pengelolaan lahan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini memengaruhi kecepatan realisasi investasi di Batam.

“BP Batam akan terus menghadirkan layanan yang transparan, profesional, dan berbasis digital untuk mendukung kemudahan investasi di Batam,” ujar Li Claudia.

Baca Juga: BP Batam Sosialisasikan Land Management System (LMS) Online Versi 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait