Lapak Dibongkar Tanpa Peringatan, Pedagang Mengadu ke DPRD Batam

Puluhan pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Batu Aji, mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kamis (21/5/2026) untuk memprotes penertiban lapak oleh petugas gabungan Satpol PP Batam dan Ditpam BP Batam. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Puluhan pedagang yang berjualan di bahu jalan kawasan PT Wasco Engineering Indonesia, Jalan Brigjen Katamso KM 5, Tanjung Uncang, Batu Aji, mendatangi Kantor DPRD Kota Batam, Kamis, untuk memprotes penertiban lapak oleh petugas gabungan Satpol PP Batam dan Ditpam BP Batam.

Mereka menilai penertiban dilakukan secara mendadak tanpa adanya sosialisasi maupun surat peringatan kepada pedagang.

Dalam pertemuan bersama anggota DPRD Batam, Mustofa dan Jimmi Simatupang, koordinator pedagang, Andi, mengatakan persoalan bermula saat warung-warung mereka dibongkar pada 27 April 2026.

HBRL

Menurut dia, penertiban dilakukan setelah adanya surat dari PT Sigma Aurora Property kepada Satpol PP Batam. Namun, para pedagang mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya.

“Ketika Satpol PP datang, kami sedang memasak. Bapak-bapak dan ibu-ibu yang berjualan kaget karena kantin langsung dibongkar tanpa alasan yang jelas,” ujar Andi.

Ia juga mengungkapkan seorang pedagang bernama Li mengalami luka bakar akibat terkena minyak panas saat suasana penertiban berlangsung ricuh. Luka tersebut disebut mengenai bagian mata kaki hingga betis.

“Bu Li pernah didatangi saat wakil wali kota bersama deputinya datang. Waktu itu mereka bilang akan menghubungi kami untuk rapat. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah ditelepon. Yang dipanggil hanya Satpol PP, perusahaan, dan pemerintah tanpa melibatkan masyarakat,” katanya.

Menurut Andi, para pedagang sebelumnya sempat merasa tenang setelah mendengar pernyataan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang disebut memperbolehkan kantin tetap berdiri. Berdasarkan pernyataan itu, para pedagang kemudian mendirikan tambahan tenda di lokasi.

“Dari situ kami membuat tenda, tapi tiba-tiba hari ini digusur,” kata dia.

Sementara itu, anggota DPRD Batam Mustofa mengatakan persoalan lahan berada di bawah kewenangan BP Batam sehingga DPRD hanya berupaya menjembatani komunikasi agar ada solusi bagi masyarakat.

“Kalau di sana memang fasilitas umum, negara berhak mengambil alih. Tetapi kami akan berupaya berbicara dengan BP Batam agar ada solusi untuk masyarakat,” ujar Mustofa.

Ia menambahkan DPRD Batam telah meninjau langsung lokasi penertiban dan meminta penanganan persoalan dilakukan secara humanis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi para pedagang.*

Penulis: Engesti

Pos terkait