Lingga (gokepri.com) – Terdakwa kasus dugaan korupsi RSUD Dabo Singkep, AWS, disebut selalu bersikap kooperatif sepanjang proses hukum. Penasehat hukum terdakwa berharap hal itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonisnya.
AWS menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi di dua perkara berbeda yakni BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) RSUD Dabo Singkep dan Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep.
“Di dua perkara ini klien kami sangat kooperatif. Mengingat dua perkara yang menurut hasil audit ditemukan kerugian negara telah dikembalikan oleh klien kami “ ungkap penasehat hukum AWS, Angga Siagian,, Selasa (12/1/2021)
Selain itu menurut Angga, dalam dugaan perkara Kegiatan Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor RSUD Dabo Singkep semua pihak rekanan dalam hal ini toko, pekerja sudah dilakukan pembayaran.
“Perkara pengecatan gedung RSUD Dabo, baik negara dan semua rekanan tidak ada lagi yang dirugikan, dan semua telah selesai dibayar” kata Angga.
Sementara pada perkara BLUD RSUD Dabo Singkep yang ditangani oleh pihak kepolisian, saat ini telah masuk pada sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Negeri Tanjungpinang, juga telah mengembalikan kerugian Negara berdasarkan nilai temuan tim audit.
Selain itu, selama dalam proses hukum kliennya juga bersikap santun dan kooperatif. Hal ini dibuktikan dengan beritikad baik mengembalikan semua kerugian negara, serta tidak ada upaya menghilangkan barang bukti dan upaya melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Dengan demikian harap Angga, ia selaku penasehat hukum terdakwa sangat menghormati proses hukum terutama penuntut umum membuktikan dakwaannya, serta yang majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan hukuman yang akan dijatuhkan.
“Keputusan hakim sangat mutlak dan harus kita hormati bersama, namun dengan sikap santun dan kooperatif dari klien kami, harapan hukuman yang diputuskan nanti minimal dapat meringankan.” kata Angga
Angga menambahkan, pada hari Senin (11/1/2001) dilakukan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi pada perkara BLUD Dabo Singkep, namun sidang ditunda dan diagendakan sidang dilanjutkan pekan depan tepatnya Senin 18 Januari 2021 mendatang.
“Untuk hari ini akan dilaksanakan sidang perkara pengecatan atau pemeliharaan gedung RSUD Dabo dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli,” ungkapnya.
(Tam)
|Baca Juga: Plt Bupati Lingga Minta KONI Ikut Cegah Narkoba








