Bermodal Gunting, Dua Remaja di Bengkong Gasak Motor Warga

Dua remaja di Bengkong harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga. (foto: gokepri/engesti)

BATAM (gokepri.com) – Dua remaja di Bengkong harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.

Aksi keduanya bahkan sempat viral di media sosial sebelum akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, Kota Batam. Korban diketahui seorang perempuan berinisial YLC (30), pada Selasa (12/5/2026) pagi

HBRL

Saat itu, sepeda motor Yamaha Vega milik korban diparkir di pinggir jalan depan rumah dalam kondisi lingkungan yang masih sepi.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kami terima laporan fan langsung kami tindak lanjuti melalui penyelidikan,” ujar Tigor saat konferensi pers di Mapolsek Bengkong, Selasa (19/5/2026) Kemarin.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MIB (15) dan RA (15), keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Minggu (17/5) lalu

RA lebih dulu diamankan di rumahnya di kawasan Bengkong Harapan, selang beberapa waktu, polisi kemudian menangkap MIB di kawasan Sei Nayon, Bengkong.

“Setelah mengamankan para pelaku, kami juga amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver dengan nomor polisi BP 4665 DI,” tambahnya.

Hingga saat ini polisi masih mencari gunting stainless yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Tigor menuturkan dari keterangan pelaku, aksi pencurian bermula ketika kedua remaja tersebut berkumpul bersama teman-temannya di kawasan Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB.

“Mulanya MIB ini mengajak RA meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan membeli rokok di kawasan Bengkong Aljabar,” terangnya.

Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat sepeda motor korban terparkir di luar pagar rumah.

Melihat situasi aman, MIB lalu mengajak RA mengambil kendaraan tersebut.

“Sebelum beraksi, keduanya sempat membeli gunting stainless di minimarket sekitar Bengkong,” tutur Tigor.

Alat itu kemudian digunakan untuk merusak kunci kontak motor dengan cara ditusukkan ke lubang kunci dan diputar paksa hingga kendaraan berhasil dihidupkan.

“Perannya berbeda, MIB berperan sebagai pelaku utama yang merencanakan sekaligus mengambil sepeda motor korban. Sementara RA bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi kejadian,” sebutnya.

Kapolsek juga mengungkapkan, MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan pernah menjalani hukuman di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. *

Penulis: Engesti

 

Pos terkait