KARIMUN (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun menggelar sosialisasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pengawasan keimigrasian serta mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO/TPPM).
Acara yang berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00 WIB ini dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Dwi Avandho Farid, Kepala Desa Pangke Junaidi, Ketua Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih serta pejabat struktural Imigrasi Karimun.
Fokus utama pemaparan meliputi fungsi Desa Binaan Imigrasi serta peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Sesi diskusi berjalan interaktif saat Ketua RW 02, Arwan mempertanyakan bentuk perlindungan hukum bagi PMI non prosedural yang menghadapi masalah di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, tim Imigrasi menegaskan pentingnya legalitas sejak awal keberangkatan.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan jalur resmi dan mendaftarkan diri melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dwi Avadho Farid.
Kata dia, langkah ini krusial agar pemerintah dapat memberikan jaminan perlindungan hukum penuh selama mereka bekerja di luar negeri.
“Melalui program Desa Binaan ini, kami berharap masyarakat kepada warga Desa Pangke agar lebih selektif memahami prosedur resmi dan bersama-sama menekan angka pengiriman tenaga kerja ilegal,” katanya.
Penulis: Ilfitra









