WNA China Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Identitas

WNA China paspor
Petugas Imigrasi Tanjung Uban menunjukkan barang bukti dokumen kependudukan dan paspor asing milik warga negara China berinisial YX yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan identitas dalam pengajuan paspor Republik Indonesia di Bintan, Kepulauan Riau, Senin (11/5/2026). ANTARA/Ogen

BINTAN (gokepri) — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban, Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara asing asal China berinisial YX sebagai tersangka dugaan pemalsuan identitas dalam pengajuan paspor Republik Indonesia. Penyidik menemukan YX diduga memakai dokumen kependudukan Indonesia atas nama orang lain untuk mengurus paspor RI.

Kasus itu terungkap setelah petugas Imigrasi Tanjung Uban mencurigai identitas pemohon saat proses wawancara permohonan paspor pada 9 April 2026. Kecurigaan muncul karena pemohon tidak dapat berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan hanya berbicara dalam bahasa Inggris.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan mengatakan, penyidik kemudian mendalami dokumen dan identitas pemohon melalui pemeriksaan lanjutan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

HBRL

Baca Juga: Imigrasi Batam Klarifikasi Dugaan Pemerasan di TPI Sekupang

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara China,” ujar Guntur dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Senin (11/5/2026).

Petugas selanjutnya menemukan paspor Republik Rakyat China atas nama YX yang masih berlaku hingga 2026. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga YX memakai dokumen kependudukan Indonesia yang tidak sah berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan akta kelahiran atas nama AP untuk mengajukan paspor RI.

Menurut Guntur, penetapan tersangka dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian menggelar perkara bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau dan Korwas PPNS Reskrim Polres Bintan pada 7 Mei 2026.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan alat bukti yang diperoleh telah memenuhi unsur untuk penetapan tersangka tindak pidana keimigrasian,” kata Guntur.

Selain mengamankan YX, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pendaftaran M-Paspor, surat pernyataan, dan satu unit telepon genggam yang dipakai dalam proses pengajuan permohonan paspor.

YX disangkakan melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta bagi pihak yang memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan RI.

Guntur mengatakan, penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Uban Adi Hari Pianto menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proses permohonan paspor guna mencegah penyalahgunaan identitas.

“Kami memastikan proses penegakan hukum terhadap YX berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi.

Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen maupun penggunaan identitas palsu dalam administrasi keimigrasian karena tindakan tersebut merupakan tindak pidana. ANTARA

Baca Juga: Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Amankan 346 WNA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait