BATAM (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan yang melibatkan oknum petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sekupang. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar terhadap seorang warga negara Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan pihaknya telah menerima laporan resmi dari warga negara Singapura tersebut melalui kanal pengaduan resmi dan langsung menindaklanjuti laporan secara cepat dan profesional.
“Sebagai bagian dari tindak lanjut, kami juga telah melaksanakan mediasi bersama pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh dari kedua belah pihak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/5/2026).
Dari hasil mediasi tersebut, kata Wahyu, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman bersama terkait permasalahan yang terjadi. Petugas imigrasi dan warga negara Singapura tersebut juga telah saling memaafkan atas kesalahpahaman yang terjadi selama proses pemeriksaan keimigrasian.
Terkait uang sebesar Rp500 ribu yang menjadi perhatian publik, Imigrasi Batam menegaskan bahwa dana tersebut bukan merupakan pungutan liar. Menurut penjelasan pihak imigrasi, permasalahan bermula dari kesalahpahaman terkait penggunaan Visa on Arrival (VoA).
“Yang bersangkutan diminta melakukan pembayaran VoA sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran dilakukan secara resmi melalui loket Bank BRI untuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Meski demikian, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah tegas dan objektif dalam menangani aduan tersebut. Saat ini petugas yang bersangkutan telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya guna menjalani proses pendalaman dan pemeriksaan internal.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Imigrasi Batam juga menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik yang tidak sesuai ketentuan dalam pelayanan keimigrasian melalui kanal resmi pengaduan yang tersedia.
Penulis: Engesti









