JAKARTA (gokepri.com) – Shalat merupakan rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat besar dan menjadi pembeda antara keimanan dan kekufuran.
Dalam sejumlah hadits, Rasulullah SAW memberikan peringatan keras kepada orang yang meninggalkan shalat. Para ulama pun memiliki penjelasan terkait hukum orang yang sengaja tidak mengerjakan shalat, baik karena malas maupun mengingkari kewajibannya.
Dalam buku Shalatlah Sebagaimana Melihatku Shalat! Tata Cara Shalat Sesuai Tuntunan Nabi SAW karya Yulian Purnama dijelaskan bahwa shalat memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Karena itu, meninggalkan shalat memiliki konsekuensi yang berat.
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajiban salat lima waktu, maka ia dianggap keluar dari Islam. Hal ini merupakan ijma ulama dan tidak terdapat perbedaan pendapat di dalamnya. Imam An-Nawawi berkata:
إذا ترك الصلاة جاحدًا لوجوبها، أو جَحَد وجوبها ولم يترك فعلها في الصورة، فهو كافر مرتد بإجماع المسلمين
Artinya: “Jika seseorang meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya shalat, atau ia mengingkari wajibnya shalat walaupun tidak meninggalkan shalat, maka ia kafir murtad dari agama Islam berdasarkan ijma ulama kaum Muslimin” (Al Majmu’, 3/14).
Sementara itu, ulama berbeda pendapat mengenai orang yang meninggalkan shalat bukan karena mengingkari kewajibannya, melainkan karena malas atau meremehkannya.
Mazhab Hambali berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat tetap dihukumi kafir. Pendapat serupa juga terdapat dalam salah satu riwayat mazhab Syafi’i dan Maliki. Pandangan ini dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.
Sementara itu, pendapat dalam mazhab Syafi’i dan Maliki yang lain menyatakan bahwa orang yang meninggalkan salat tidak kafir, tetapi dapat dijatuhi hukuman berat oleh pemerintah Muslim.
Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salat tidak kafir, namun dapat dipenjara hingga kembali melaksanakan salat.
Dalam penjelasan buku tersebut, pendapat yang dianggap lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa meninggalkan shalat dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam, karena dinilai memiliki dalil yang lebih kuat. Pendapat ini juga dipilih oleh sejumlah ulama seperti Abdul Aziz bin Baz, Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Shalih Al-Fauzan, dan Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh.
Cara Taubat bagi Orang yang Meninggalkan Shalat
Masih dari sumber yang sama, dijelaskan bahwa orang yang pernah meninggalkan shalat wajib segera bertaubat kepada Allah SWT dan kembali menjaga shalat lima waktu. Ia tidak diwajibkan mengulang syahadat. Ketika seseorang benar-benar bertaubat dan kembali mendirikan shalat, maka status keislamannya kembali sebagaimana semula.
Shalih Al-Fauzan dalam sumber yang sama pernah ditanya tentang seseorang yang menghabiskan sebagian besar hidupnya tanpa mengerjakan shalat. Beliau menjelaskan bahwa yang wajib dilakukan adalah segera bertaubat kepada Allah SWT dan menjaga shalat pada sisa kehidupannya.
Beliau juga menerangkan bahwa taubat harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan memenuhi syarat-syaratnya, yaitu:
1. Menyesali dosa yang telah diperbuat.
2. Berhenti dari perbuatan dosa dan berusaha menjauhinya.
3. Bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.
Menurut beliau, apabila seseorang telah benar-benar bertaubat, memperbanyak ketaatan, dan menjaga salat secara istiqamah, maka hal itu sudah cukup baginya insya Allah.
Beliau juga menjelaskan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak perlu mengqadha salat yang telah lama ditinggalkan. Sebab, meninggalkan shalat dengan sengaja termasuk dosa yang sangat besar. Dalam pendapat yang beliau kuatkan, perbuatan tersebut bahkan dapat menyebabkan seseorang keluar dari Islam meskipun ia tidak menganggap meninggalkan shalat itu halal. *
(sumber: detik.com)









