KARIMUN (gokepri.com) – Mantan Kepala Desa Sugie, Mawasi dan Ketua Kelompok Masyarakat Desa Sugie, Djuniman selaku terdakwa kasus tindak pidana korupsi penerbitan 44 sporadik divonis masing-masing penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta.
Kedua terdakwa menjalani sidang vonis pada pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Kamis, 16 April 2026 yang dimulai pada pukul 16.50 WIB.
Ketua Majelis Hakim, Fauzi mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan alternatif kedua dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 50 hari,” kata Hakim Fauzi.
Putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Karimun, Dedi Januarto Simatupang mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim tersebut.
“Terhadap putusan yang dibacakan majelis hakim, kami tak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum selanjutnya,” ujar Dedi Januarto Simatupang, Jumat 17 April 2026.
Dedi menyebut, majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menentukan sikap selama tujuh hari terkait putusan tersebut.
“Para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ungkap Dedi, Jumat, 17 April 2026.
Terkait barang bukti yang diajukan selama persidangan, hakim memutuskan untuk mengikuti tuntutan JPU. Seluruh barang bukti yang disita akan digunakan sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku dalam tuntutan jaksa sebelumnya.
Dedi menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para pihak untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum (banding),” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karimun Denny Wicaksono mengatakan, baik Mawasi maupun Djuniman melanggar Pasal 9 jo Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Denny menjelaskan, kronologi dari kasus ini bermula pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie.
Kemudian timbul dibenak Djuniman untuk mengajak masyarakat Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Saat itu, Djuniman mengajukan kepada tersangka Mawasi selaku kades namun tidak direspons karena keduanya sudah lama ada masalah pribadi, sehingga Djuniman melalui saksi Salim yang mengenal tersangka Djuniman menemui Mawasi agar mau menerbitkan Surat Alas Hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dengan diimingi janji dari Djuniman akan mendapatkan keuntungan jika Surat Sporadik tersebut terbit.
Begitu mendengar iming-iming dari Djuniman, Mawasi mau menerbitkan surat sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah.
Bahkan, keduanya mengetahui dan menyadari bahwa masyarakat yang namanya tercantum dalam sporadik tersebut adalah tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut.
Selain itu, beberapa orang di luar Desa Sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh sporadik tersebut. Lahan yang diterbitkan sporadik tersebut diketahui juga merupakan mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan.
“Adapun jumlah sproadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik,” jelasnya di Kantor Kejari Karimun pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penulis: Ilfitra








