Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Disikat

tambang pasir ilegal nongsa
Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra bersama tim gabungan meninjau lokasi tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, Batam, 12 April 2026. Foto: BP Batam

Aktivitas tambang pasir ilegal di Batam kembali terbongkar. BP Batam turun langsung dan memerintahkan penghentian.

BATAM (gokepri) — Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra memimpin penertiban tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu, 12 April 2026. Langkah ini menyasar aktivitas tanpa izin yang dinilai merusak lingkungan sekaligus berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan di sekitar Bandara Internasional Hang Nadim.

Dalam peninjauan lapangan, tim gabungan dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan Polda Kepulauan Riau menemukan sedikitnya empat titik tambang yang beroperasi tanpa izin. Lokasi-lokasi tersebut berada di kawasan yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). “Setop tambang pasir ilegal yang ada,” kata Li Claudia di lokasi. Ia menegaskan, aktivitas tersebut berbahaya dan melanggar hukum.

HBRL

Baca Juga: BP Batam Tertibkan Tambang Pasir Ilegal Demi Keselamatan Penerbangan

Penertiban ini menjadi respons atas laporan aktivitas tambang yang terus berlangsung meski tanpa legalitas. Selain pelanggaran administratif, praktik ini juga membawa risiko yang lebih luas. Penggalian tanah dalam skala besar berpotensi mengubah kontur lahan, memicu erosi, hingga meningkatkan ancaman banjir dan longsor.

Li Claudia menyoroti dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Menurut dia, kerusakan ekosistem tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga membebani generasi berikutnya. Ia menilai, pembiaran terhadap tambang ilegal dapat mempercepat degradasi lingkungan di wilayah pesisir Batam.

Di sisi lain, keberadaan tambang di kawasan KKOP menambah dimensi risiko. Area ini merupakan zona yang harus steril dari aktivitas yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan, termasuk perubahan bentang alam dan aktivitas alat berat.

Karena itu, BP Batam menilai penertiban tidak bisa ditunda. Li Claudia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar. “Harus diproses pidana,” ujarnya.

Koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam langkah ini. BP Batam akan memperkuat sinergi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan pengawasan berjalan konsisten. Patroli rutin di wilayah rawan juga akan ditingkatkan.

Selain penegakan hukum, BP Batam mendorong keterlibatan masyarakat. Warga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan agar penanganan bisa lebih cepat. Partisipasi publik dinilai penting untuk menutup celah praktik ilegal yang kerap berpindah lokasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal di Batam kerap muncul di kawasan pinggiran. Permintaan material konstruksi yang tinggi menjadi salah satu pendorong. Namun, tanpa pengawasan ketat, praktik ini sering mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan.

Langkah penertiban di Kampung Jabi diharapkan memberi efek jera. BP Batam menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar aturan di kawasan strategis tersebut.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Berkedok Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait