JAKARTA (gokepri) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/2026, antara lain dengan membentuk kantor pelayanan pajak (KPP) khusus untuk perusahaan bursa dan minyak serta gas bumi (migas).
PMK 18/2026 resmi mencabut dan menggantikan aturan lama, PMK Nomor 210/PMK.01/2017. Peraturan baru itu ditandatangani Purbaya pada 17 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026, sehingga berlaku sejak tanggal diundangkan. Dalam PMK 18/2026 terdapat sejumlah perubahan yang menyentuh struktur KPP hingga mekanisme kerja pejabat fungsional.
Penambahan KPP Khusus
Dalam aturan lama, Pasal 53 PMK 210/2017 hanya mengklasifikasikan KPP dalam tiga jenis: KPP Wajib Pajak Besar, KPP Madya, dan KPP Pratama. PMK 18/2026 memperluas klasifikasi itu menjadi empat jenis dengan menambahkan KPP Khusus sebagai kelompok tersendiri, sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 ayat (1). KPP Khusus ini mencakup KPP Penanaman Modal Asing (PMA), KPP Badan dan Orang Asing, KPP Minyak dan Gas Bumi, serta KPP Perusahaan Masuk Bursa.
Baca Juga: SKK Migas Sumbagut Perkuat Kolaborasi Industri Hulu Migas
KPP Pratama Dibagi Dua Kelompok
Pasal 64 PMK 18/2026 menetapkan KPP Pratama kini dibagi ke dalam dua kelompok: Kelompok I dan Kelompok II. Sebelumnya, susunan seksi di seluruh KPP Pratama disamaratakan sebagaimana diatur Pasal 60 PMK 210/2017.
Perbedaan antara keduanya terletak pada fungsi pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan (Seksi Pengawasan I sampai VI) sesuai Pasal 65, sedangkan KPP Pratama Kelompok II hanya memiliki lima Seksi Pengawasan (Seksi Pengawasan I sampai V) sesuai Pasal 67.
Penghapusan, Perubahan, dan Peleburan Seksi
Susunan seksi di dalam KPP juga mengalami perubahan nomenklatur dan peleburan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58, 61, 65, dan 67 PMK 18/2026.
Pertama, Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI) yang diatur dalam aturan lama kini berganti nama menjadi Seksi Penjaminan Kualitas Data.
Kedua, fungsi penegakan hukum disatukan. Seksi Pemeriksaan dan Seksi Penagihan yang sebelumnya berdiri sendiri kini dilebur — dengan tambahan fungsi penilaian — menjadi Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan.
Ketiga, KPP Pratama tidak lagi memiliki Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Fungsi ekstensifikasi dan intensifikasi wajib pajak menjadi kewenangan Seksi Pengawasan, sedangkan fungsi penyuluhan dipindahkan ke Seksi Pelayanan.
Keempat, nomenklatur Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I sampai IV dihapus dan disederhanakan menjadi Seksi Pengawasan, dengan jumlah seksi yang bertambah menjadi lima hingga enam. Fungsi konsultasi yang sebelumnya melekat pada Waskon I sepenuhnya menjadi kewenangan Seksi Pelayanan. BISNIS.COM
Baca Juga: Desak Perusahaan Migas di Natuna Kena Pajak Makan Minum Offshore
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







