Usai Rekaman Podcast, Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Andrie yunus
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus (baju gelap) dalam sebuah aksi protes dengan mencoba masuk ruang rapat Panja Revisi UU TNI DPR-RI dan Kemenhan di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Serangan terjadi usai Andrie rekaman podcast di kantor YLBHI Jakarta. Polisi menyelidiki pelaku dan motif penyerangan.

JAKARTA (gokepri) — Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Serangan itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar atau podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan itu rampung sekitar pukul 23.00 WIB.

HBRL

Baca Juga: Aksi Jurnalis dan Aktivis di Batam Melawan Pembungkaman Pers

Tidak lama setelah meninggalkan lokasi, seorang pelaku yang belum diketahui identitasnya menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah Andrie. Cairan tersebut mengenai bagian wajah, dada, kedua tangan, serta mata korban.

Rekan-rekan Andrie yang berada di lokasi segera memberikan pertolongan dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya.

KontraS menyatakan serangan tersebut sebagai bentuk kekerasan serius terhadap pembela hak asasi manusia. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan peristiwa ini perlu mendapat perhatian luas dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil,” kata Dimas dalam pernyataan tertulis, Jumat, 13 Maret 2026.

Menurut KontraS, perlindungan terhadap pembela HAM telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Aparat kepolisian saat ini telah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif penyerangan. Polisi juga mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri bukti yang ada di sekitar lokasi kejadian.

KontraS mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut karena serangan dengan air keras dapat menimbulkan luka berat bahkan berpotensi menyebabkan kematian.

Baca Juga: RSF: Kebebasan Pers Global Terancam Kekerasan dan Krisis Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait