Cegah Pencemaran Meluas, DLH Batam Percepat Pengangkatan Limbah Minyak di Dangas

Limbah minyak hitam batam
Kapal yang memuat limbah air minyak dalam kemasan jumbo bag yang karam di perairan Pulau Dangas di Batam, Kepri (29/1/2026). Dok. KSOP Batam

BATAM (gokepri) — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam berpacu dengan waktu untuk mengamankan perairan Pulau Dangas dari ancaman pencemaran limbah minyak hitam meluas. Upaya evakuasi dipercepat melalui pengangkatan manual guna mencegah kemasan limbah pecah dan merusak ekosistem serta ekonomi nelayan setempat.

Hingga Rabu (4/2/2026), tim gabungan telah berhasil mengangkat sekitar 90 ton atau 75 persen dari total limbah yang tumpah. Insiden ini bermula dari kecelakaan kapal LCT Mutiara Garlib Samudera pada Kamis (29/1/2026) lalu.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Batam, IP, menyatakan mayoritas limbah berupa oily water dan oil sludge masih terbungkus rapat. Limbah tersebut dikemas dalam baby bag yang kemudian dimasukkan ke dalam jumbo bag. Kondisi ini menjadi faktor kunci mengapa pencemaran belum meluas secara masif.

HBRL

Baca Juga: Limbah Minyak Hitam di Dangas, Pemulihan Ekosistem Laut Bisa Bertahun-tahun

“Hampir 98 persen limbah masih terkemas baik. Kami harus segera mengangkatnya sebelum kemasan pecah di laut dan memicu pencemaran yang lebih parah,” ujar IP di Batam, Rabu 4 Februari 2026.

Saat ini, sebagian limbah telah dipindahkan ke gudang penyimpanan dan sebagian lainnya masih berada di kapal untuk pendataan. DLH Batam menargetkan seluruh proses penanggulangan sisa limbah dapat tuntas dalam beberapa hari ke depan.

Selain fokus pada evakuasi fisik, pemerintah mulai memproses dampak ekonomi yang dialami warga. Kelompok nelayan, termasuk KNTI dan HNSI Batam, telah mengajukan laporan resmi terkait potensi kerugian akibat insiden tersebut.

DLH Batam telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup karena kewenangan wilayah laut berada di tingkat kementerian. Proses pendataan dan perhitungan kerugian akan mencakup aspek lingkungan hidup serta kerugian langsung yang dialami masyarakat nelayan.

Untuk memastikan akurasi data, pemerintah menggandeng Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) serta melibatkan para ahli pencemaran dan ahli evaluasi ekonomi. Tim ahli dijadwalkan mulai melakukan pengujian sampel dan perhitungan menyeluruh pada Kamis (5/2/2026) untuk menentukan besaran ganti rugi.

Petugas juga melakukan survei ke sejumlah lokasi berdasarkan laporan masyarakat, seperti Pulau Berkam, Pulau Lingka, dan Pulau Gara. Di lokasi-lokasi tersebut, sejumlah nelayan berinisiatif mengamankan kantong limbah yang tercecer dengan mengikatnya di pepohonan pinggir pantai.

DLH Batam berkomitmen untuk segera menjemput seluruh kantong limbah yang telah dikumpulkan nelayan tersebut. Pengangkatan kantong yang tercecer dan penyelesaian ganti rugi kini menjadi dua agenda terpenting dalam penanganan kasus ini. Prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan pencemaran segera dikendalikan dan ditangani dengan baik. ANTARA

Baca Juga: Usut Tuntas Kapal Pengangkut Limbah B3 yang Kandas di Dangas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait