Pelaku Pembunuh Bayi 2,5 Tahun di Karimun Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum membacakan peuntutan hukuman mati terhadap terdakwa pembunuhan bayi berusia 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Karimun. (foto: Humas Kejari Karimun)

KARIMUN (gokepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karimun menuntut hukuman mati terhadap Doni alias Rajab, terdakwa pembunuhan bayi berusia 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Karimun, Senin 22 Desember 2025.

JPU yang dipimpin Kasi Pidum Kejari Karimun, Jumieko Andra mengatakan, berdasarkan alat bukti dalam persidangan ditemukan perbuatan melawan hukum yaitu pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 20.10 WIB.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan terdakwa Doni alias Rajab setelah mengkonsumsi tuak membawa anak korban SA yang berusia sekitar 2,5 tahun ke kamar belakang rumah dalam keadaan pintu terkunci.

Kemudian, karena kesal anak itu terus menangis dan menolak minum obat, terdakwa melakukan kekerasan fisik secara berulang berupa pemukulan, penendangan, pencubitan dan membanting tubuh korban ke lantai hingga mengakibatkan luka berat dan pendarahan.

Meskipun mengetahui kondisi korban tidak berdaya, terdakwa tidak memberikan pertolongan medis dan justru menutup kedua hidung korban hingga tidak bernapas lagi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pernyataan meninggal dunia karena kehabisan nafas saat hidung korban ditutup itu sebagaiamana hasil Visum et Repertum No. KF : 250616 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter RSUD Muhammad Sani, dr Aisyatul Mahsusiyah, SpF pada tanggal 12 Juni 2025.

Perbuatan terdakwa Doni alias Rajab terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dengan barang bukti berupa, 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah dan hijau, 1 helai baju kaos lengan pendek warna merah dan 1 helai celana pendek warna biru.

Kemudian, 2 butir obat merk bodrexin 80 mg, 1 botol minyak telon merk My Baby dan 1 botol kosong merk Aqua ukuran 600 ml.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Karimun menilai tidak adanya hal yang meringankan bagi terdakwa, namun terhadap hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa sangat keji dan sadis terhadap anak yang masih berusia 2 tahun.

Kemudian, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam
memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga khususnya apda ibu Anak Korban.

“Berdasarkan pembuktian itu, maka Jaksa Penuntut Umum terdakwa dengan tuntutan pidana mati,” ujar Jumieko.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Selasa, 6 Januari 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait