KARIMUN (gokepri.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati kepada lima warga negara Myanmar terkait kepemilikan 704,8 kilogram narkotika di Pengadilan Negeri Karimun, Senin 22 Desember 2025.
Tuntutan tersebut dibacakan Oklandy Badaruddin Alwi, JPU dari Kejaksaan Negeri Karimun.
Lima terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni Sat Paing alias Taa May, Muhammad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin. Mereka merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen, Herlambang Adi Nugroho mengatakan ada sejumlah alasan JPU menuntut hukuman mati terhadap lima terdakwa.
“Berdasarkan pembuktian di persidangan, para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu seberat 704,8 kg,” ujar Herlambang.
Kata dia, pelanggaran hukum yang dilakukan ke lima terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat(1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain itu, terdapat beberapa alasan lain yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan peredaran gelap narkotika.
Kemudian, terdakwa terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkotika jaringan internasional dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda.
“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime yang membahayakan generasi bangsa. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegasnya.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa, 6 Januari 2026 mendatang dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.
Penulis: Ilfitra








