Amsakar: Penetapan UMK Batam Mengacu Regulasi Nasional

Kamar Dagang dan Industri
Salah satu pekerja di kawasan industri. FOTO/gokepri.com/ist

BATAM (gokepri) – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan penetapan UMK Batam mengacu pada regulasi nasional dengan formula baku. Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi perundingan.

Amsakar mengatakan besaran UMK dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang ditambah inflasi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa. Formula tersebut telah ditetapkan dalam regulasi nasional.

“Komponen penetapan UMK itu adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, lalu dikalikan dengan indeks alfa,” kata Amsakar, Senin, 15 Desember 2025.

HBRL

Menurut dia, kondisi ekonomi Batam menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan III 2025 mencapai 6,89 persen, sementara inflasi dalam dua bulan terakhir cenderung menurun.

“Pertumbuhan ekonomi kita cukup tinggi dan inflasi trennya menurun,” ujarnya.

Amsakar menyebut penentuan indeks alfa kerap menjadi titik krusial dalam perundingan upah minimum. Sesuai regulasi, indeks alfa berada pada rentang 0,3 hingga 0,8.

“Indeks alfa ini sering menjadi perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha,” katanya.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah berperan sebagai penengah melalui forum tripartit. Pemerintah, kata Amsakar, memfasilitasi pertemuan dua kepentingan agar pembahasan tetap berjalan kondusif.

Ia menilai pengambilan angka tengah indeks alfa, sekitar 0,5 hingga 0,6, merupakan opsi yang paling rasional. Menurut dia, dinamika penyampaian aspirasi dalam pembahasan upah minimum merupakan hal yang wajar.

“Gejolak penyampaian aspirasi itu harus dihormati sebagai bagian dari proses,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan pemerintah daerah tetap menyesuaikan dengan kebijakan nasional. Pemerintah pusat, kata dia, sebelumnya telah menetapkan indeks alfa di angka 0,6 untuk tahun 2025.

“Prinsip dan formulanya sama, meski besaran UMK bisa berbeda antar daerah,” tutup Amsakar.

Baca Juga: UMP Kepri 2026 Menunggu Aturan Kemenaker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait