BATAM (gokepri) – DPRD Kota Batam menyelesaikan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ranperda itu disepakati bersama pemerintah kota.
Ketua Panitia Khusus Ranperda Kota Layak Anak DPRD Batam, Asnawati Atiq, mengatakan pembahasan dimulai sejak 31 Juli 2025 dan difinalisasi pada 12 Desember 2025. Pansus, kata dia, melibatkan pimpinan DPRD, fraksi, komisi, serta alat kelengkapan dewan dalam proses pembahasan.
“Pansus telah melaksanakan pembahasan secara komprehensif hingga menyepakati hasil kerja Penyelenggaraan Kota Layak Anak,” ujar Asnawati.
Menurut dia, Ranperda memerlukan penyesuaian substansi karena melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 12 Tahun 2022. Selain itu, Batam sebelumnya belum memiliki perda khusus tentang Kota Layak Anak, meskipun program terkait telah berjalan sejak 2021.
“Selama ini Batam menjalankan kebijakan Kota Layak Anak tanpa payung hukum daerah,” kata Asnawati.
Ia menyebut komitmen pemerintah kota tercermin dari raihan predikat Nindya Kota Layak Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 2022, 2023, dan 2025.
Dalam proses penyempurnaan, Pansus melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, studi banding ke Kota Yogyakarta, serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI. Kementerian mendorong agar Ranperda tersebut diundangkan paling lambat Desember 2025.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyatakan persetujuan atas Ranperda itu untuk ditetapkan menjadi perda. Menurut dia, Perda Kota Layak Anak merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021.
“Perda ini menjadi pilar pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi,” ujar Amsakar.
Ia menambahkan, Ranperda mengalami perubahan signifikan dari 69 pasal menjadi 21 pasal setelah melalui fasilitasi. Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh nomor registrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: DPRD Batam Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan dan Kota Ramah Anak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








