Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Berakhir Tanpa Peminat

Lelang Kapal MT Arman
Petugas KPKNL Batam menunjukkan dokumen lelang kapal MT Arman 114 dan muatan minyak mentah senilai Rp1,17 triliun yang berakhir tanpa peserta. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Lelang kapal super tanker MT Arman 114 beserta muatan minyak mentah senilai Rp1,17 triliun berakhir tanpa peserta. Hingga tenggat Selasa (2/12/2025) pukul 14.00 WIB, tidak ada perusahaan yang mengajukan penawaran, sehingga kapal dan muatan dinyatakan tidak laku.

Kepala Bidang Hukum dan Informasi KPKNL Batam, Rahmat, menyebut persyaratan dokumen yang cukup ketat membuat sejumlah perusahaan gagal melengkapi persyaratan sebelum tenggat waktu.

“Semua urusan hukum terkait kapal sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Panitia lelang hanya menjalankan prosedur administratif,” kata Rahmat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi Firdaus, menambahkan bahwa hingga penutupan lelang, tidak ada perusahaan yang mendaftar. “Beberapa calon peserta gagal menyerahkan dokumen lengkap, sehingga tidak ada yang resmi mendaftar,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 19 perusahaan mengikuti penjelasan lelang (aanwijzing) di Aula Kejari Batam pada 24 November 2025. Namun, tidak satu pun dari mereka melanjutkan pendaftaran resmi.

Kapal MT Arman 114 merupakan aset yang disita negara terkait perkara pencemaran lingkungan oleh nakhoda Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, sesuai putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm. Kapal berbendera Iran ini termasuk salah satu aset terbesar yang dieksekusi Kejaksaan tahun ini.

Objek lelang meliputi satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan tahun 1997 dan muatan minyak mentah 166.975 ton. Nilai limit ditetapkan sebesar Rp1.174.503.193.400, dengan jaminan lelang minimal Rp118 miliar.

Dengan tidak adanya peserta, kapal dan muatan dinyatakan tidak laku. Rahmat menyebut kapal akan dikembalikan ke Kejaksaan untuk dibahas ulang sebelum kemungkinan dilelang kembali. Priandi menambahkan Kejari Batam masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung mengenai langkah selanjutnya.

Selain berstatus aset yang disita negara, kapal MT Arman 114 masih terkait dengan perkara perdata yang belum selesai. Panitia lelang tidak memiliki kewenangan menjelaskan proses tersebut.

Dengan berakhirnya lelang tanpa peminat, eksekusi salah satu aset rampasan terbesar tahun ini harus kembali menunggu, sambil menanti pengulangan proses dan kepastian dari Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 19 Perusahaan Ikut Lelang Kapal Rampasan MT Arman 114

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait