JAKARTA (gokepri) – Pemerintah memperketat penerbitan izin berlayar di seluruh pelabuhan Indonesia menyusul peringatan cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu keselamatan pelayaran pada akhir tahun. Kementerian Perhubungan meminta para Syahbandar menahan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) setiap kali kondisi cuaca dinilai membahayakan operasi kapal.
“Jika cuaca tidak aman, Syahbandar diminta menunda keberangkatan sampai benar-benar kondusif,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, di Jakarta, Selasa.
Langkah itu diambil setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melaporkan peningkatan risiko gelombang tinggi dan angin kencang di sejumlah wilayah. BMKG mendeteksi bibit siklon tropis 97S di Laut Cina Selatan yang memicu kenaikan kecepatan angin di Samudra Hindia barat Aceh hingga Laut Arafuru bagian tengah.
Menurut Masyhud, Kemenhub telah menerbitkan Surat Peringatan Kesiapsiagaan Menghadapi Cuaca Ekstrem kepada seluruh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai, serta Distrik Navigasi di Indonesia. Instruksi itu meminta seluruh unit bekerja bersama memastikan prosedur keselamatan berjalan optimal.
Ia mengatakan Syahbandar wajib mengeluarkan Maklumat Pelayaran untuk menginformasikan kondisi cuaca buruk kepada nakhoda serta meneruskan seluruh pembaruan data cuaca dari BMKG Maritim kepada kapal yang berada di wilayahnya. “Syahbandar harus memastikan semua kapal yang berlayar sudah memenuhi persyaratan keselamatan,” ujarnya.
Kemenhub juga mengingatkan nakhoda dan operator kapal untuk memantau informasi cuaca secara berkala melalui kanal resmi BMKG dan memeriksa ulang peralatan navigasi. Awak dan penumpang harus dipastikan aman, termasuk saat kapal bersandar. Bila terjadi keadaan darurat, nakhoda diminta segera melapor melalui sistem komunikasi GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System).
Peringatan juga ditujukan kepada kapal berukuran kecil, termasuk kapal di bawah 35 GT, tugboat, LCT, dan kapal Ro-Ro penumpang. Mereka diminta menunda keberangkatan sampai Syahbandar menyatakan kondisi perairan aman. Selama penundaan, nakhoda wajib memeriksa kembali perlengkapan keselamatan serta pengikatan tambat.
“Syahbandar akan menahan keberangkatan jika cuaca berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, kru, maupun kapal,” kata Masyhud. ANTARA
Baca Juga: Dua Radar Baru BMKG di Kepri Membaca Badai Lebih Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









