BATAM (gokepri) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Ini adalah kapal asing keenam yang diringkus tahun ini, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp22,6 miliar.
Kapal HP 9213 TS (70 GT) ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 pada Sabtu (1/11) dini hari. Kapal tersebut terdeteksi mencuri ikan secara ilegal di zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia tanpa izin resmi dari Pemerintah. Kapal diawaki oleh tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhoda, dan kedapatan menggunakan jaring trawl serta membawa muatan cumi kering.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan penangkapan dilakukan oleh KP Barakuda 01 yang dikomandoi Kapten Aldi Firmansyah. “Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di wilayah tersebut sepanjang 2025,” ujar Ipunk saat meninjau kapal hasil tangkapan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/11).
Penindakan ini bermula dari hasil deteksi Pusat Komando KKP (command center) yang ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan udara. Informasi ini segera direspons KP Barakuda 01 yang kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal pada pukul 00.41 WIB.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir 24 jam di laut untuk melindungi sumber daya kelautan dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” tegas Ipunk.

Dari hasil operasi ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp22,6 miliar. Kapal HP 9213 TS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana perikanan. Proses hukum akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
Sepanjang 2025, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan total 41 kapal perikanan ilegal di Laut Natuna Utara, yang rinciannya meliputi 6 kapal asing (5 kapal Vietnam dan 1 kapal Malaysia) dan 35 kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan izin penangkapan.
Laut Natuna Utara merupakan kawasan rawan aktivitas illegal fishing karena posisinya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan kaya akan sumber daya ikan. KKP berkomitmen menjaga kedaulatan dan keberlanjutan sumber daya perikanan Indonesia melalui operasi pengawasan rutin selama 24 jam dalam tujuh hari.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan bahwa pengawasan ketat di laut sangat penting untuk menjaga potensi perikanan tangkap Indonesia dan melindungi nelayan lokal dari praktik penangkapan ilegal.
Baca Juga: Natuna Ekspor Ribuan Kerapu Hidup ke Hong Kong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









