JAKARTA (gokepri) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan jaminan kepada publik: tidak ada rencana menaikkan tarif pajak baru selama pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan di bawah 6 persen. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran bahwa beban pajak tambahan dapat menggerus pendapatan bersih masyarakat (disposable income).
“Saya akan menaikkan pajak hanya pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen,” kata Purbaya dalam acara “Sarasehan 100 Ekonom Indonesia” di Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025. Ia yakin, pada level pertumbuhan tersebut, masyarakat akan lebih siap dan senang untuk berkontribusi melalui pajak.
Janji Purbaya ini menegaskan konsistensi pemerintah untuk tidak menambah beban fiskal saat daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Sebelumnya, Purbaya juga menunda beberapa rencana kenaikan atau penambahan pungutan yakni penundaan penunjukan niaga elektronik untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang hingga ekonomi mencapai 6 persen. Lalu penundaan wacana kenaikan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Untuk mencapai target pertumbuhan 6 persen—syarat mutlak bagi adanya penyesuaian tarif—Purbaya memilih pendekatan stimulasi ekonomi alih-alih menaikkan besaran pungutan.
Strategi utama Purbaya adalah mengoptimalkan dana pemerintah untuk menggerakkan sektor riil. Ia telah mengambil langkah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN di Bank Indonesia (BI) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kebijakan ini bertujuan memberikan dorongan fiskal langsung dan membuat perputaran uang di sektor swasta terus bergerak melalui kredit perbankan. “Saya akan memonitor ini ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda tidak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” tuturnya.
Purbaya meyakini, ketika pertumbuhan ekonomi melaju lebih cepat, serapan penerimaan negara akan bergerak lebih cepat pula tanpa perlu menaikkan tarif.
Di sisi lain, Menkeu juga akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, termasuk kepabeanan dan cukai. Purbaya menyoroti potensi praktik penyelewengan, termasuk underinvoicing. Untuk menekan pelanggaran, Purbaya menaruh kepercayaan besar pada sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk implementasi sistem inti perpajakan, Coretax. ANTARA
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Turunkan PPN Satu Persen, Negara Rugi Rp70 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









