Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal, Imigrasi Batam Periksa WNA di Tempat Hiburan

Imigrasi batam
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memeriksa ruangan di Panda Club, Batam Kota, Senin malam, 27 Oktober 2025. Seorang warga negara Tiongkok diamankan dalam operasi pengawasan warga asing di tempat hiburan malam itu. (Dok. Imigrasi Batam)

BATAM (gokepri) — Petugas Imigrasi Batam mengamankan satu warga negara Tiongkok dalam operasi pengawasan di tempat hiburan malam Panda Club, Batam Kota, Senin malam, 27 Oktober 2025. Operasi dilakukan setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas warga asing di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 22.00, tim dari Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyisir sejumlah ruangan klub dan menemukan seorang pria berinisial LK, warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Dari hasil pemeriksaan awal, LK memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) sebagai Marketing Manager di salah satu perusahaan di Batam. Namun, keberadaannya di tempat hiburan malam itu menimbulkan dugaan pelanggaran keimigrasian karena aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Tindakan tegas akan diberikan kepada WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, kemarin. Ia menyebut pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap warga asing beraktivitas sesuai aturan.

LK saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas juga masih menelusuri keberadaan dua warga negara asing lain yang diduga berada di lokasi namun tidak ditemukan saat operasi berlangsung.

Imigrasi batam
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memeriksa ruangan di Panda Club, Batam Kota, Senin malam, 27 Oktober 2025. Seorang warga negara Tiongkok diamankan dalam operasi pengawasan warga asing di tempat hiburan malam itu. (Dok. Imigrasi Batam)

Hajar mengapresiasi warga Batam yang aktif melapor melalui kanal pengaduan resmi. “Partisipasi masyarakat penting untuk menjaga tertib keimigrasian di Batam,” ujarnya.

Ia mengimbau warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing melalui hotline 0821-8088-9090. Menurut Hajar, laporan publik kerap menjadi dasar operasi pengawasan di lapangan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program nasional Akselerasi yang dicanangkan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperkuat pengawasan terhadap pergerakan warga asing di Indonesia. Batam menjadi salah satu wilayah prioritas karena posisinya sebagai pintu masuk internasional dan daerah dengan aktivitas ekonomi tinggi.

Baca Juga: Hajar Aswad Bantah Isu Suap dalam Kasus Narkoba Pegawai Imigrasi Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait