Panda Club Batam Disegel, Tiga WNA Diperiksa

Panda club batam
Petugas Imigrasi dan Bea Cukai Batam memeriksa area Panda Club di lantai dua One Batam Mall, Batam Centre, Senin malam, 27 Oktober 2025. Tempat hiburan malam itu disegel setelah diduga mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin dan menjual minuman beralkohol tanpa cukai. (Dok. Imigrasi Batam)

BATAM (gokepri) — Tim gabungan Imigrasi dan Bea Cukai Batam menyegel tempat hiburan malam Panda Club di lantai dua One Batam Mall, Batam Centre, Senin malam, 27 Oktober 2025. Aksi itu dilakukan setelah klub tersebut viral karena promo minuman beralkohol tanpa cukai dan dugaan mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin.

“Kami menerima laporan masyarakat dan langsung melakukan pengecekan serta penindakan,” kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, kemarin.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan pemilik dan dua pengelola Panda Club. Tiga warga negara asing asal Tiongkok berinisial H, C, dan WQ diduga menjadi pengendali utama operasional tempat hiburan tersebut.

“Ketiganya kini diperiksa untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan aturan cukai,” ujar Hajar. Ia menambahkan, penyelidikan dilakukan bersama tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam.

Pelanggaran yang diselidiki mencakup peredaran minuman beralkohol tanpa pita cukai dan penggunaan tenaga kerja asing tanpa izin resmi. Kedua pelanggaran itu termasuk kategori berat jika terbukti dilakukan secara terorganisir.

Selain dugaan pelanggaran izin, pola promosi Panda Club juga menuai kritik publik. Dalam materi promosi yang beredar, setiap pembelian satu botol minuman beralkohol seharga Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta, pengunjung mendapat bonus satu lady companion (LC) gratis selama dua jam.

Promo itu dinilai menyalahi norma sosial karena lokasi klub berdekatan dengan Masjid Raya Batam Centre. “Ini bukan yang pertama. Jadi wajar kalau aparat turun tangan,” kata Muhammad Indra, warga Batam.

Pihak Imigrasi dan Bea Cukai masih memeriksa dokumen izin usaha dan data tenaga kerja asing di Panda Club. Jika terbukti melanggar, para pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk deportasi bagi pekerja asing.

Baca Juga: Pengeroyokan DJ di First Club Batam, Dua WNA Vietnam Ditangkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait