BATAM (gokepri) – Imigrasi Batam memperkenalkan cara baru melayani pelaku usaha dan tenaga kerja asing. Melalui program IMMICARE, pelayanan izin tinggal kini hadir langsung di kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor imigrasi.
Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan tiga kawasan strategis di Batam: Panbil Industrial Estate, Batamindo Investment Cakrawala, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menjelaskan program IMMICARE dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan investasi di Batam. “Kerja sama ini tidak boleh berhenti di seremoni. Saya akan pantau langsung agar pelaksanaannya benar-benar berdampak,” ujarnya.
Menurut Ujo, langkah ini menjadi bagian dari perubahan paradigma besar di tubuh imigrasi: dari pendekatan administratif yang kaku menuju layanan yang lebih proaktif dan partisipatif. Ia juga memperkenalkan konsep baru bernama KIEF—singkatan dari Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Partisipasi—yang akan menjadi dasar hubungan dua arah antara imigrasi dan dunia usaha. “Kami siapkan saluran komunikasi terbuka, mulai dari media sosial, situs web, sampai WhatsApp pengaduan,” katanya.
Ia menilai pengawasan keimigrasian tak lagi bisa dilakukan dengan cara lama. Dalam era investasi global, pendekatan yang represif justru bisa menakuti investor. “Kami tidak ingin main tangkap-gerebek seperti di film. Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kenyamanan berinvestasi,” ucapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menambahkan bahwa IMMICARE bukan sekadar program pelayanan, tetapi juga sistem pengawasan yang lebih terintegrasi dan transparan. “Ini bukan hanya pelayanan, tapi juga kontrol izin tinggal yang lebih tertata. Kami siapkan tempat, jaringan, dan sistemnya, tinggal bagaimana kawasan industri memanfaatkannya,” kata Hajar.
Ia menilai pendekatan jemput bola menjadi cara efektif memperkuat kepastian hukum bagi tenaga kerja asing. Dengan begitu, pengawasan tidak lagi identik dengan ketakutan, tetapi menjadi bentuk perlindungan hukum yang manusiawi. “Kami ingin pengawasan imigrasi lebih humanis dan terukur,” ujarnya menutup.
Lewat IMMICARE, Imigrasi Batam berupaya menyeimbangkan dua hal yang selama ini sering berseberangan: pengawasan ketat terhadap tenaga kerja asing dan pelayanan cepat untuk dunia usaha. Kolaborasi ini menjadi langkah nyata pemerintah menata ekosistem investasi yang lebih bersahabat tanpa mengabaikan aturan hukum.
Baca Juga: Imigrasi Batam Luncurkan IMMICare, Paspor Pasien Bisa Diurus di Rumah Sakit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









