BATAM (gokepri) – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Peraturan Presiden soal sanksi penyelundupan benih bening lobster segera diterbitkan. Regulasi ini dinilai mendesak karena kekayaan laut kerap terancam praktik penyelundupan.
“Perpres ini harus segera didorong karena penyelundupan harus dihentikan,” kata Gibran di Batam, Rabu, 10 September 2025. Menurutnya, komoditas laut harus dijaga untuk kesejahteraan masyarakat.
Dorongan Gibran sejalan dengan pandangan Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Soeharto, yang menekankan percepatan finalisasi aturan tersebut. Tanpa instrumen hukum jelas, kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster akan terus berulang.
Gibran menyampaikan hal itu usai panen perdana budidaya lobster di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam. Produksi awal mencapai 1,7 ton dan sebagian diekspor ke Singapura. “Ukurannya dan cara pengembangbiakannya sudah tepat. Tinggal ditingkatkan dan direplikasi,” ujarnya.
Selain lobster, ia menyoroti potensi komoditas lain seperti ikan Napoleon, jade perch, bawal bintang, dan kerapu macan. Semuanya, kata Gibran, perlu dikelola untuk memperkuat ekonomi biru.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan Perpres Satgas Pemberantasan BBL ilegal sedang diproses. “Segera diteken, sudah saya sampaikan ke Presiden,” katanya di Batam.
Perpres ini akan menjadi dasar hukum memperkuat pengawasan dan mencegah penyelundupan benih lobster. Trenggono menambahkan, Permen Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan sudah tidak berlaku, terutama skema ekspor joint venture.
Baca Juga: Gibran Panen Perdana Lobster di Batam, Dorong Industrialisasi Perikanan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News







