BATAM (gokepri) – Pemerintah menyerahkan 94 sertifikat hak milik kepada warga Rempang yang menempati hunian tetap di Tanjung Banon. Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengingatkan agar warga tidak menjual aset tersebut.
Sertifikat diserahkan Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman saat berkunjung ke Pulau Rempang, Selasa, 12 Agustus 2025. Penyerahan sertifikat ini merupakan tahap kedua. Pada Maret lalu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono, menyerahkan 68 sertifikat. Total sudah ada 162 sertifikat yang diberikan kepada warga.
Amsakar Achmad, yang juga menjabat Kepala BP Batam, mewanti-wanti warga agar jangan mudah melepas sertifikat tersebut. Menurutnya, rumah dan tanah itu adalah aset berharga yang sulit didapatkan di Batam, apalagi dengan status hak milik. “Kami ingatkan agar jangan mudah melepas,” kata Amsakar.
Amsakar juga meminta masyarakat menempati rumah sesuai dengan daftar yang telah ditentukan. Hal ini untuk menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
“Masyarakat yang telah memilih blok jangan lagi minta diubah-ubah,” ujarnya. “Jika ada pergeseran, ini akan membuat pekerjaan administratif menjadi semakin lama dan rumit.”
Hunian tetap yang ditempati warga terdampak pengembangan Rempang Eco-City merupakan rumah tipe 45. Rumah tersebut berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Menteri Transmigrasi Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada Warga Rempang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








