BATAM (gokepri) – Penyerahan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga Pulau Rempang yang direlokasi menandai dimulainya program Transtuntas, skema baru transmigrasi terintegrasi. Inisiatif Kementerian Transmigrasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi warga yang pindah.
Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyerahkan 94 sertifikat hak milik kepada warga Pulau Rempang di Tanjung Banon, Batam, Selasa (12/8). Sertifikat ini diberikan kepada sebagian dari 162 kepala keluarga yang telah pindah. Total 162 keluarga ini adalah bagian dari program Transtuntas.
“Ini model baru transmigrasi yang menyeluruh,” kata Menteri Iftitah. Program ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menyiapkan fasilitas penunjang seperti UMKM, pelabuhan, perkantoran, dan infrastruktur pendukung lainnya.

Sebelumnya, 68 sertifikat telah diserahkan pada tahap pertama. Sisa sertifikat akan dibagikan bertahap melalui kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta BP Batam.
Iftitah menjelaskan, Kementeriannya tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2024. Revisi ini untuk memperkuat dasar hukum kawasan transmigrasi, termasuk skema pendampingan warga. “Transmigrasi bukan hanya soal pindah tempat, tapi juga perubahan ekonomi dan sosial. Kami ingin warga punya penghasilan dan hidup yang lebih baik,” ujarnya.
Menurut Iftitah, masyarakat Rempang yang menolak relokasi karena mereka belum mengetahui manfaat dari program tersebut. “Masyarakat belum merasakan manfaatnya,” kata dia.
Penerbitan sertifikat ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik dan investor. “Harapan kami SHM ini bisa membuka berbagai pintu manfaat bagi masyarakat,” kata Iftitah.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengingatkan warga yang telah menerima sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi agar tidak terburu-buru menjualnya. Amsakar memprediksi kawasan Tanjung Banon akan maju dalam 2-5 tahun ke depan dengan pembangunan fasilitas penunjang, seperti pelabuhan dan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Salah satu warga penerima sertifikat, Sulaiman, mengucapkan terima kasih kepada semua pemangku kepentingan. “Kami tidak anti investasi. Kami ingin diperhatikan juga sebagai masyarakat Melayu,” kata dia.
Baca Juga: Hormati Hak Warga, Pemerintah Tunda Investasi di Sembulang Rempang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









