Kejari Batam Selamatkan Aset Pemko Batam Rp631 Miliar dari 12 Pengembang

Kejari batam
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam I Wayan Wiradarma menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Senin (4/8). Kejari Batam berhasil menyelamatkan aset Pemkot senilai lebih dari Rp631 miliar. Foto: Kejari Batam

BATAM (gokepri) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyelamatkan aset Pemerintah Kota Batam senilai lebih dari Rp631 miliar. Aset berupa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) itu berasal dari 12 pengembang perumahan yang belum diserahkan.

Aset tersebut diserahkan secara resmi di Aula Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/8/2025). Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan penyelamatan aset ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung tertib administrasi dan keberlanjutan pembangunan.

“Ini bukan sekadar angka, tetapi bukti nyata komitmen Kejaksaan,” kata I Wayan Wiradarma, yang belum genap sebulan menjabat.

Kejari Batam melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga mendampingi Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (PERKIMTAN) dalam penelusuran, inventarisasi, hingga penyelesaian kendala hukum terkait penyerahan PSU.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Batam atas keberhasilan ini. Menurutnya, ini adalah hasil sinergi antarlembaga yang sejalan dengan pembangunan Batam sebagai kota modern dan berkelanjutan.

“Penyelamatan aset daerah bukan sekadar tanggung jawab administratif, tapi juga tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kepentingan publik,” ujar Amsakar.

Keberhasilan ini meneruskan capaian Kajari Batam sebelumnya, I Ketut Kasna Dedi, yang pada awal 2024 juga berhasil menyelamatkan aset senilai Rp334 miliar.

Baca Juga: Kejari Batam di Era Kasna Dedi, Penyelamatan Uang Negara hingga Inovasi Layanan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait