Polisi di Karimun Tangkap Seorang Calo Pekerja Migran Ilegal di Perairan Durai

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa memberikan keterangan pers terkait penangkapan calo PMI Ilegal di Durai. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Satuan Polisi Perairan dan Udara Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal di wilayah perairan Durai.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pihaknya mengamankan Andika Gustiawan alias Andika (32), warga Sungai Guntung yang berperan sebagai pengantar calon pekerja migran.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit speedboat fiber warna hitam kombinasi ungu dengan mesin Yamaha 40 PK, dua jeriken berisi minyak dan satu jaring tangsi sepanjang 10 meter.

HBRL

Kemudian, polisi juga menyita satu terpal biru sepanjang 7 meter, dua lembar boarding pass atas nama Herman, serta satu unit handphone Vivo Y12s 2021.

“Identitas calon pekerja migran yang turut diamankan yaitu Sumiati, Mardi alias Mong, Gea Purnama Dermawan alias Gea, Zakirawan alias Zaki, Muhammad Fauzi Azhari alias Fauzi, dan Herman alias Her,” ujar Robby.

Kapolres Robby menyebut,  tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Polres Karimun berkomitmen untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini guna mengungkap aktor lain yang diduga mengoordinasikan keberangkatan para pekerja migran ilegal tersebut.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait