Cukup KTP, Warga Batam Bisa Nikmati Layanan Kesehatan Gratis

Kasus TB Malaysia
Ilustrasi. Pasien berobat di pusat layanan kesehatan. Foto: Freepik.com

BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam mengalokasikan Rp27 miliar untuk jaminan kesehatan 30 ribu lebih warganya. Inisiatif ini menyasar mereka yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, menjelaskan anggaran tersebut ditujukan bagi warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan, peserta mandiri yang tidak mampu melanjutkan pembayaran, atau yang ingin beralih ke pembiayaan pemerintah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda), yang menjadi dasar hukum jaminan pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat.

Didi memaparkan Batam termasuk dalam Universal Health Coverage (UHC) prioritas, yaitu daerah dengan cakupan peserta BPJS Kesehatan lebih dari 98 persen dan tingkat keaktifan peserta di atas 80 persen.

HBRL

“Peserta aktif kita baru 77 persen, sehingga kekurangan 3 persen itulah yang kita anggarkan, sebanyak 30 ribuan lebih penduduk, dikalikan dengan biaya premi didapat angka Rp27 miliar,” katanya.

Dengan kebijakan baru ini, warga cukup menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga (KK) asal Batam saat datang ke fasilitas kesehatan dan akan langsung dilayani. “Cukup datang ke puskesmas terdekat dengan membawa KTP, semua sudah bisa diurus. Bahkan, kalau belum punya kartu BPJS Kesehatan, hari itu juga bisa langsung aktif. Yang penting warga bersedia dirawat di kelas 3,” ujarnya.

Didi menambahkan, kepesertaan BPJS akan aktif dalam maksimal 3×24 jam, bahkan seringkali langsung aktif karena status UHC Prioritas Batam. Setelah aktif, pasien dapat berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dibutuhkan surat rujukan dari FKTP, kecuali dalam keadaan darurat medis yang memungkinkan langsung ke rumah sakit.

Seluruh 22 rumah sakit di Batam, baik milik pemerintah maupun swasta, dipastikan dapat melayani dengan skema baru ini. Didi menegaskan, rumah sakit yang menolak pasien ber-KTP Batam dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin operasional. ANTARA

Baca Juga: Warga Batam Berobat Cukup Pakai KTP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait