BATAM (gokepri) – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam tahun 2025-2029. RPJMD ini menjadi pedoman arah pembangunan kota selama lima tahun ke depan.
Kesepakatan tercapai dalam Rapat Paripurna DPRD Batam pada Jumat (11/7/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaludin dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengapresiasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen strategis tersebut. “RPJMD ini menjadi pedoman arah pembangunan Kota Batam lima tahun ke depan,” ujar Amsakar. “Kami mengajak semua pemangku kepentingan mendukung dan mengawal pelaksanaannya secara konsisten dan berkualitas.”
Amsakar menjelaskan, RPJMD berfungsi sebagai dasar penyusunan dokumen turunan lainnya. Di antaranya, Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menekankan pentingnya konsistensi untuk mencapai visi pembangunan daerah.
Amsakar juga memastikan berbagai masukan dan rekomendasi DPRD telah dimasukkan ke dalam dokumen RPJMD. “Kami akan bersama-sama mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan RPJMD ini agar sejalan dengan harapan masyarakat,” imbuhnya.
Ranperda RPJMD Kota Batam 2025-2029 yang telah disetujui DPRD akan dikirimkan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menutup sambutannya, Amsakar mengajak seluruh lapisan masyarakat bersinergi mewujudkan Batam sebagai kota madani yang inovatif, berbudaya, berkelanjutan, serta menjadi pusat investasi dan pariwisata.
Baca Juga: Wali Kota Amsakar Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









