Kalimantan Selatan (gokepri.com) – Calon Gubernur di Pilkada Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana menduga adanya sejumlah kecurangan dalam penghitungan suara. Dia curiga sejumlah anggota KPPS melakukan hal tidak semestinya.
Denny mengaku saksinya kesulitan mendapatkan salinan hasil penghitungan suara di tingkat TPS. Bahkan, harus berdebat dulu dengan petugas di tingkat TPS.
“Kami terima informasi, ada oknum petugas KPPS yang bahkan membawa formulir C-Hasil-KWK ke rumah. Berdasarkan mekanisme pemilu, ini jelas dilarang, bisa berpotensi manipulasi suara hasil penghitungan di TPS,” katanya mengutip Antara, Sabtu (12/12/2020).
Denny juga mengungkap adanya beberapa TPS yang seluruh suaranya mengalir ke paslon nomor urut 1 Sahbirin-Muhidin. Hasilnya sama persis dengan jumlah pemilih yang terdaftar di TPS tersebut. Dia curiga ada yang tidak beres mengenai hal itu, karena terjadi di lebih dari 1 TPS.
“Ada di 3 TPS dan ternyata ada 10 TPS yang kejadiannya juga sama. Bahkan tingkat kehadiran pemilih mencapai 100 persen. Hasil coblosnya pun 100 persen, padahal rata-rata kehadiran pemilih ke TPS hanya sekitar 50 persen,” katanya.
Denny Indrayana menduga ada praktik curang dengan mengubah hasil mengonfirmasi itu ke sejumlah pihak. “Ada pihak yang meminta aparat untuk mengubah suara, dan setelah di konfirmasi ternyata benar. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan,” ucapnya.
Denny memastikan pihaknya akan terus menginvestigasi dugaan kecurangan itu saat penghitungan suara berjalan. Dia juga akan terus mengawal penghitungan hingga tuntas.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada kecurangan, apalagi yang berlangsung di depan mata kami,” katanya.
Selain itu, Denny Indrayana juga mengingatkan kepada siapapun yang melakukan manipulasi suara. Dia mengingatkan sanksi yang ancaman hukumannya berupa 12 tahun penjara dan denda hingga Rp144 juta.
Sejauh ini, kubu Sahbirin-Muhidin dan KPU serta bawaslu belum memberikan komentar terkait dugaan kecurangan itu.
Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi, Muhammad Rofiqi, menyatakan penghitungan suara Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar berada di zona merah. Dia juga menyoroti lambatnya input perolehan hasil suara Pilgub Kalsel di Kabupaten Banjar dengan alasan yang tidak masuk akal. Bahkan saksi pun kesulitan untuk memperoleh dokumen C1.
“Siapapun yang menang akan berlanjut ke MK, tapi masalahnya ketika C1-nya hanya fotokopi. Tentu untuk pembuktiannya sulit, karena berbeda dengan bukti otentik yang sama-sama di tandatangani,” katanya. (nana)









