KARIMUN (gokepri.com) – Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional kembali menggagalkan penyelundupan 1,8 ton narkotika jenis sabu-sabu.
Barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon. Kapal itu diamankan saat melintasi perairan utara Tanjungbalai Karimun atau arah selatan Tanjung Piai, Malaysia.
Di atas kapal MT Sea Dragon, ditemukan 40 dus diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dengan rincian, 1 dus berisi 30 bungkus dengan berat 1 dus sekitar 30 kilogram.
Bungkusan dus tersebut disembunyikan di salah satu collent tank kapal.
Selain menyita barang bukti narkotika, aparat penegak hukum juga mengamankan 6 orang anak buah kapal (ABK).
Dari 6 ABK itu, 2 orang merupakan warga negara (WN) Thailand dan 4 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala BNNP Provinsi Kepri Brigjen Pol Hanny Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan 1,8 ton sabu oleh BNN bersama Bea Cukai dan TNI AL.
“Iya benar, pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama antara BNN, Bea Cukai dan TNI AL,” ujar Hanny Hidayat kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.
Kata Hanny, untuk jumlahnya masih belum dapat dipastikan karena kapal beserta muatannya masih dalam pemeriksaan dan dibatasi oleh garis polisi.
Saat ini, kapal MT Sea Dragon telah disandarkan di dermaga Bea Cukai Batam di Tanjunguncang.
Penulis: Ilfitra









