Bea Cukai Batam Ingatkan Aturan Bawa Uang Tunai Lebih Rp100 Juta Wajib Lapor

Aturan Bawa uang ke luar negeri
Kantor Bea Cukai Batam. Foto: Bea Cukai

BATAM (gokepri) – Bawa uang tunai lebih dari Rp100 juta lintas negara tanpa lapor, siap-siap kena sanksi. Bea Cukai Batam mengingatkan aturan ini setelah adanya keluhan penumpang terkait penanganan petugas.

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menegaskan setiap orang yang membawa uang tunai melebihi Rp100 juta, baik dari luar negeri ke dalam maupun sebaliknya, wajib melaporkannya kepada petugas Bea Cukai. Jika tidak, sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang yang dibawa akan dikenakan.

“Apabila penumpang tidak memberitahukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, di Batam, Selasa (22/4).

HBRL

Penjelasan Evi ini merupakan respons atas pemberitaan keluhan seorang warga Batam berinisial L (53) yang merasa diperlakukan kurang baik oleh petugas Bea Cukai saat kedapatan membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta dari Singapura. Evi menyampaikan pihaknya telah berkomunikasi langsung dan meminta maaf kepada L beserta keluarga atas ketidaknyamanan yang terjadi di Pelabuhan Harbour Bay.

Evi menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (19/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Bea Cukai Batam melakukan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal MV. Horizon 7. Berdasarkan profiling dan analisis citra mesin x-ray, petugas mencurigai barang bawaan L. “Pada tas tangan barang bawaannya kedapatan uang tunai mata uang asing. Namun, tidak ada pemberitahuan (customs declaration) kepada petugas Bea Cukai atas uang tunai yang dibawa,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan membawa penumpang tersebut ke ruangan untuk dimintai keterangan. Setelah penghitungan, ditemukan uang kertas asing pecahan dolar Singapura (SGD) 17.000, setara dengan Rp213.797.780. “Atas kejadian tersebut sempat terjadi kesalahpahaman atas penjelasan dari petugas kepada penumpang,” kata Evi.

Petugas Bea Cukai kemudian membawa penumpang beserta barang bukti uang tunai ke Kantor Bea Cukai Batam untuk penjelasan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk menghindari penumpukan antrean di pemeriksaan mesin x-ray Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

Atas pembawaan uang tunai yang tidak diberitahukan, diterbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) senilai Rp21.910.000, yang kemudian dipahami dan dibayar oleh penumpang. “Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kami terkait SOP petugas dalam melayani pengguna jasa. Petugas yang bersangkutan juga sudah kami berikan pembinaan,” ujar Evi.

Evi menyampaikan terima kasih kepada penumpang L atas kesediaannya membayar sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. “Ke depannya, kami berharap tidak ada kejadian serupa, dan masyarakat juga teredukasi mengenai ketentuan pembawaan uang tunai,” katanya. Aturan mengenai kewajiban pelaporan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018.

Tono, anak dari penumpang L, berharap petugas pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang lebih humanis. Ia mengaku keluarganya tidak mengetahui adanya aturan wajib lapor untuk membawa uang melebihi Rp100 juta karena tidak ada masalah saat keberangkatan. Uang tersebut rencananya digunakan untuk biaya pengobatan keluarga di Singapura.

“Kami ingin berobat ke Singapura, rombongan enam dewasa dan dua anak-anak. Uang itu untuk biaya selama pengobatan. Karena kesalahan kami tidak janji dengan dokternya, sehingga tidak jadi berobat dan kembali ke Indonesia,” kata Tono.

Ia menambahkan ini adalah pengalaman pertama kalinya membawa uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri untuk keperluan pengobatan. “Dari sisi kemanusiaan, seharusnya ini bisa dianggap sebagai pembelajaran untuk kami,” pungkas Tono. ANTARA

Baca Juga: Waspada Penipuan Online Shop Fiktif dan Petugas Bea Cukai Gadungan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait