Rokok Ilegal Senilai Rp1,4 Miliar Diamankan di Anambas, Kado Istimewa untuk Bupati Aneng

Rokok ilegal anambas
Barang bukti 221 bal rokok ilegal yang diamankan Lanal Tarempa di Pelabuhan Roro Palmatak, Anambas, Rabu (5/3/2025). GOKEPRI/Wisnu Een

ANAMBAS (gokepri) – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa berhasil mengamankan 221 bal rokok ilegal noncukai. Rokok-rokok tersebut ditangkap di Pelabuhan Roro Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Rokok-rokok tersebut berada di dalam sebuah truk. Truk tersebut berangkat dari Pelabuhan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Penangkapan terjadi pada Rabu (5/3/2025).

Rokok ilegal yang diamankan Lanal Tarempa terdiri dari berbagai merek. Merek-merek tersebut adalah HD, Rave, Ofo, T3, dan Maxis. Rokok-rokok itu tersusun rapi menjadi ratusan bal kotak.

HBRL

Komandan Lanal Tarempa, Letkol Laut (P) Ari Sukmana, menjelaskan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 221 bal. Perkiraan nominal rokok ilegal tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Kami berhasil mengamankan 221 rokok ilegal ini di salah satu truk. Truk tersebut baru saja tiba di Pelabuhan Roro Palmatak. Total angka nominal dari rokok tersebut adalah Rp1,4 miliar,” jelas Ari.

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, baru saja tiba dan disambut masyarakat Anambas. Aneng juga turut menghadiri konferensi pers yang dilaksanakan Lanal Tarempa.

Aneng menyampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Anambas mendukung penuh tindakan Lanal Tarempa. Lanal Tarempa berhasil mengamankan rokok ilegal non-cukai.

“Kami sebagai pemerintah daerah mendukung penuh tindakan Lanal Tarempa. Kami juga mengapresiasi kinerja Lanal Tarempa. Lanal Tarempa berhasil mengamankan rokok ilegal ini,” ujar Aneng.

Untuk saat ini, Lanal Tarempa akan mengamankan barang bukti di Markas Komando (Mako) Lanal Tarempa. Barang bukti diamankan menjelang teknis dan prosedur yang akan dilakukan terkait pemusnahan.

Baca Juga: Aneng-Raja Bayu Ikut Gladi Kotor Pelantikan Kepala Daerah di Istana Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Wisnu Een
Editor: Candra Gunawan

Pos terkait