DPRD Karimun Atensi Kasus Dugaan Penjualan Hutan Mangrove di Desa Sugie

Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza bersama anggota DPRD dan masyarakat Desa Sugie.

KARIMUN (gokepri.com ) – Persoalan hutan mangrove yang diduga dijual kepada perusahaan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga surya di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar menjadi perhatian DPRD Karimun.

Pimpinan DPRD Karimun sengaja turun ke lokasi kawasan hutan mangrove dan bertatap muka dengan masyarakat setempat, Sabtu 1 Februari 2025.

Politisi Canggai Putri yang turun mengecek langsung isu yang viral di Karimun itu diantaranya Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, Ketua Komisi I Anwar Hasan, anggota DPRD Ery Januarddin, Nurhidayat dan Firdaus.

Kedatangan mereka didampingi Camat Sugie Besar, Samat Rakaat dan Kepala Desa Sugie, Mawasi serta Danramil dan jajaran Polsek Moro.

“Saya bersama Komisi I dan III meninjau langsung persoalan lahan mangrove di Desa Sugi,” ujar Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, Sabtu 1 Februari 2025.

Kata Raja Rafiza, turunnya DPRD Karimun ke Sugie Besar karena adanya persoalan terbitnya sporadik di atas lahan hutan mangrove yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Hutan mangrove merupakan tempat bergantungnya masyarakat pesisir untuk mencari ikan dan kepiting bakau,” ungkapnya.

Makanya, ketika dia mendapat informasi kalau terbitnya sporadik di atas lahan hutan mangrove, maka pihaknya perlu melakukan pembahasan persoalan ini dengan institusi terkait.

“Kami akan memanggil Kepala Desa, Camat dan BPN untuk membahas detail titik-titik lahan yang dipermasalahkan masyarakat,” jelas Rafiza.

Menurutnya, jika laporan masyarakat terbukti benar, persoalan ini akan menjadi perhatian serius bagi DPRD.

“Jika memang terjadi pelanggaran, ini akan menjadi masalah besar. DPRD akan memastikan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, lahan seluas 80 hektare tersebut, yang sebagian merupakan hutan mangrove, menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait